KEPRINEWS – Membaca pemberitaan salah satu media online, pernyataan oknum via media sosial Whatsapp dan melihat isi video yang diduga dishare atau disebarluaskan oleh oknum SJ melalui grup WA, sebagai advokat dan praktisi hukum Agung menilai dan berpendapat tindakan yang diambil oleh Aparat Kepolisian pada saat kejadian adalah merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan kewenangan atau tindakan hukum yang diatur dan dibenarkan oleh undang undang untuk dilakukan.
Tindakan aparat kepolisian tersebut didalam KUHAP dikenal sebagai tindakan penyitaan, yang bertujuan untuk mengamankan barang bukti agar tidak dihilangkan terduga pelaku tindak pidana.
Sesuai ketentuan pasal 1 angka 16 KUHAP disebutkan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
Terkait pemeriksaan terhadap oknum terperiksa yang telah dilakukan, hal tersebut menurut agung adalah merupakan rangkaian pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat kepolisian selaku penyelidik yang diatur oleh undang undang, untuk melakukan tindakan penyelidikan tindak pidana.
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat 5 KUHAP secara tegas disebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang undang.
Dengan demikian, mempedomani apa yang diatur dalam ketentuan KUHAP tersebut, dapat diketahui bahwa apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut, berupa tindakan penyitaan dan pemeriksaan kepada terperiksa adakah dalam rangka melakukan penyelidikan tindak pidana yang diduga terjadi. Apa yang dilakukan tersebut diatur dan dibenarkan oleh undang undang (KUHAP) untuk dilakukan.
Bila oknum terperiksa merasa dan menilai pemeriksaan pada dirinya dan rangkaian tindakan penyelidikan dan penyitaan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan undang undang yang berlaku. Terperiksa secara yuridis memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum berupa pengajuan permohonan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah tindakan penyelidik tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan undang undang yang berlaku atau tidak.
Oknum Terperiksa tidak dapat langsung memberikan penilaian atau pendapat atau pernyataan pribadi tanpa dilandasi dasar hukum yang kuat dan sah yang berisi penilaian bahwa apa yang dilakukan penyelidik adalah sebuah tindakan yang salah. Apalagi pernyataan atau penilaian tersebut selanjutnya dishare atau disebarluaskan melalui media sosial kepada pihak lain seolah olah apa yang dinyatakannya adalah sebuah fakta kebenaran yang memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebagai advokat yang merupakan mitra kepolisian dan kejaksaan, agung sangat mendukung penuh dilakukannya proses hukum terkait hal tersebut, agar peristiwa yang terjadi menjadi jelas dan terang, dan masyarakat dapat mengetahui fakta yang sebenarnya
Dari proses hukum tersebut juga akan dapat diketahui apakah pernyataan yang diduga disebarluaskan dalam grup WA oleh terduga/ oknum tersebut adalah sebuah pernyataan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau merupakan pernyataan yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Jika dari hasil pemeriksaan dalam proses hukum yang dilakukan ternyata pernyataan yang disampaikan oknum tersebut sesuai bukti dan fakta yang terjadi ternyata terbukti tidak benar maka tentunya akan ada konsekuensi hukum yang akan diberikan terhadap oknum/terduga pelaku. Begitu pula sebaliknya.
Selanjutnya dari proses hukum yang akan dilakukan nantinya juga akan terungkap dan diketahui motif atau niat oknum/terduga pelaku dalam menyebarluaskan berita atau pernyataan tersebut. Apakah tindakan tersebut adalah murni inisiatif pelaku sendiri atau ada pihak lain yang menyuruhnya atau ada pihak lain yang ikut melakukannya. Apalagi bahasa pernyataan yang disampaikan dalam media sosial WA tersebut dinilai berkaitan erat dengan pelaksaan tugas dan kewenangan kepolisian yang telah diatur dalam undang undang serta berhubungan dengan nama baik institusi penegak hukum.
Adanya proses hukum ini juga diharapkan akan menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat agar berhati hati dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan di media sosial. Karena bila tidak hati hati dapat beresiko terjerat tindak pidana yang diatur dalam undang undang ITE.
Senin (28/02/2022) lewat konfirmasi KepriNews.co kepada Sas Joni, ia membenarkan kalau yang dimaksud itu adalah oknum aparat Polres.
Ditambahkan lagi oleh Humas Kejaksaan Kepri, bahwa apa yang dikatakan Sas Joni itu fitnah, hoax. Sebab mutasi Kajati Kepri murni jadwal mutasi, sebab seorang Kajati pada umumnya setahun atau lebih sudah dilakukan pindah tugas. (*)