KEPRINEWS – Pemerintah menetapkan capaian vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum maupun kelompok lanjut usia (lansia) menjadi syarat penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Ketentuan yang akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut berlaku efektif pada periode PPKM sejak tanggal 1 Maret 2022.
“Mulai minggu depan, pemerintah akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo, melalui konferensi video, Minggu (27/02/2022).
Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali menyatakan kebijakan ini, berdampak pada peningkatan jumlah daerah yang masuk ke level 3 dan 4 karena tidak memenuhi syarat vaksinasi dosis kedua umum dan lansia.
“Ini menjadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 dan 4. Namun tren peningkatan ini kami perkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan,” ujarnya.
Lebih lanjut Menko Marves mengungkapkan, syarat vaksinasi dosis kedua untuk penentuan level PPKM telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua umum dan lansia di sejumlah daerah. Jumlah kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat vaksinasi dosis kedua umum pun menurun dari sebelumnya 21 daerah menjadi 7 daerah.
“Untuk dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 kabupaten/kota saat ini hanya tersisa 10 kabupaten/kota. Jadi semua mengalami kemajuan,” imbuhnya.
Luhut menegaskan, pemerintah akan terus mendorong kebijakan yang dapat mempercepat laju vaksinasi untuk segera mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi adalah salah satu faktor penting dalam transisi dari pandemi menuju endemi.
“Pemerintah ke depan akan terus mengkaji, menerapkan kebijakan yang dapat mendorong tingkat vaksinasi ke level tertinggi agar semua prakondisi endemi yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dapat segera tercapai,” ujarnya.
Dalam keterangan persnya, Menko Marves pun kembali menekankan bahwa transisi dari pandemi menuju endemi harus dilakukan secara bertahap. Kebijakan pelonggaran kegiatan masyarakat harus tetap dapat mempertahankan hospitalisasi dan kematian pada level yang rendah.
“Pemerintah akan melakukan berbagai langkah awal, di antaranya: peningkatan cakupan dosis vaksinasi kedua dan juga booster; peningkatan kapasitas active case surveillance dan testing-tracing; jaminan (kapasitas) respons fasilitas kesehatan yang mumpuni,” ujarnya.
Semua kebijakan dalam proses transisi tersebut, imbuh Luhut, tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan hanya mengikuti tren yang ada. Proses tersebut juga harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa.
“Mencapai situasi mendekati normal, memerlukan sebuah cara pandang hidup dan kondisi yang baru. Tentunya, hal ini perlu disiapkan oleh pemerintah dan juga masyarakat. Semua upaya ini perlu disertai dengan edukasi yang mumpuni, agar pendampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” tandasnya. (*)