KEPRINEWS – Money politics adalah suatu tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum, dimana perbuatan itu dilakukan dengan cara memberi dan menerima uang atau berupa materil lainnya, yang ditujukan untuk menghasut dalam hal memilih pasangan calon tertentu.
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, terkadang dalam prakteknya, pemilu justru diwarnai dengan ketidakbebasan, ketidakjujuran, dan ketidakadilan. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya yakni adanya praktik politik uang yang sudah merambat pada rana Pemilu.
Hal ini dikatakan oleh Ketua DPW Grid Perindo Provinsi Kepri Marwan RD yang tergabung dalam FDJA. Mewakili masyarakat, Marwan memberikan apresiasi yang besar atas kinerja, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Tanjungpinang dalam penerapannya UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Melihat pernyataan hukum yang berlaku untuk Pemilu yang menyatakan secara jelas bahwa setiap perbuatan orang yang dilakukan secara sengaja dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi calon anggota DPD dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda.
“Kebanggaan bersama atas kinerja Gakkumdu, Bawaslu, Kejaksaan dan dan semua pihak yang berkompeten dalam hal ini, yang telah melakukan proses hukum kepada oknum-oknum yang terduga melakukan pelanggaran money politik, yang melibatkan 1 orang Caleg dari Partai Gerindra, dan 2 orang Caleg dari Partai Garuda, yang diekspos telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” tuturnya.
Akp Efendri Alie S.IP MH
Koordinator Sentra Gakkumdu Akp Efendri Alie S.IP MH, membenarkan hal itu. Dimana besok Jumat (10/05/2019) berkas penyelidikan selanjutnya atas dugaan politik uang, dari Bawaslu dilimpahkan ke kepolisian untuk pemeriksaan ke jenjang selanjutnya.
Efendri Alie mengatakan, proses penyelidikan ini, merupakan bentuk koordinasi dari berbagai pihak untuk optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilu. Dimana Sentra Gakkumdu terus berupaya mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, efektif, cepat, dan tidak memihak.
Salah satu langkah strategis Gakkumdu yang merupakan amanah dari UU nomor 7 Tahun 2017, bahwa praktik politik uang merupakan tindak pidana yang tidak dibenarkan oleh hukum dan merusak sistem demokrasi yang diharapkan.
Pada pelaksanaan penyelidikan nanti, pihak kepolisian akan menindaklanjuti adanya temuan atau pelaporan pidana Pemilu, serta hasil dari berkas yang sudah dilimpahkan Bawaslu, maka kepolisian akan secepat mungkin bertindak sesuai tugasnya dalam penegakkan hukum yang berlaku.
Efendri menambahkan, setelah resmi dilimpahkan Bawaslu pada hari Jumat besok, pihaknya akan langsung melakukan penanganan pelanggaran Pemilu pada penerapan pasal-pasal dalam ketentuan pidana yang diatur oleh UU Pemilu.
Yusri Sabri Koordinator FDJA
Koordinator FDJA Yusri Sabri memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Gakkumdu yang dari awal telah melakukan tugasnya dengan baik. Dimana, sudah merespon laporan masyarakat dan langsung melakukan OTT terhadap aktivitas serangan fajar.
Seperti yang diketahui ada tiga Caleg telah terpenuhi unsur pidana-nya dan besok pihak Bawaslu akan melimpahkan ke kepolisian. Ketiganya yang dimaksud yaitu Caleg dari Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur M. Apriyandi, dan Brando beserta Ranta Sembiring Caleg dari partai Garuda Dapil Tanjungpinang Timur.
“Harapan bersama, semoga keadilan dan keterbukaan pada proses penyelidikan itu dilakukan oleh pihak penyidik nantinya. Kami masyarakat ingin mewujudkan Pemilu yang Jurdil dan transparan, serta menindak para pelaku yang merusak pesta demokrasi dengan praktik money politik,” harapnya.
Penulis: Jenly/Redaksi