KEPRINEWS – Pemasangan reklame Tak memiliki izin alias ilegal, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, akan segera melakukan penetirban. Papan reklame yang tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan PAD, yang nantinya digunakan untuk pembangunan kota Tanjungpinang,” ucap Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Rabu (16/2/2022).
Penertiban ini juga, lanjut Rahma, dibarengi dengan penataan estetika wajah kota Tanjungpinang yang merupakan ibukota provinsi Kepri agar menjadi lebih baik.
“Yang tidak ada IMB akan dieksekusi sesuai aturan yang berlaku. Karena, penertiban ini, selain untuk menata kota, juga meningkatkan PAD lewat pajak reklame,” ujarnya.
Rahma pun meminta jajaran Satpol PP, BPPRD, DPMPTSP, dinas PUPR, Dishub, dan Disbudpar untuk menyisir kembali konstruksi papan reklame yang dinilai tidak memenuhi aturan yang berlaku.
“Undang kembali pelaku usaha reklame. Sosialisasikan lagi aturan yang berlaku. Bila tidak ada izin, pastikan berapa lama mereka bisa membongkarnya. Jika, selama waktu yang diberikan tidak diindahkan, pemko eksekusi,” tegasnya. (*)