KEPRINEWS – Setelah usai melewati beberapa proses persidangan, mulai lah terungkap satu-persatu yang mendapatkan aliran dana dari hasil penjulan plat baja jembatan dompak.
Pada proses persidangan, terungkap terungkap 8 orang yang terlibat pada penjualan plat baja tersebut. Seperti kesaksian dari Saiful dan Julianta yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, bahwasannya, dalam hal ini ada 6 orang lainya yang turut serta menjual dan menerima dana itu, termasuk Ketua RT Dompak Abdul Mana yang terlibat dalam group jual beli besi baja tersebut.
Pengakuan Cori pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, total keseluruhan dari hasil penjualan itu berjumlah Rp630 juta. Ini dilakukan jual beli dari dari tiga orang di antaranya La Mane, Among dan Sugi.
Dengan rincian penjualan, La Mane membeli dengan harga Rp100 juta, Among membeli genaset dan poton Rp380 juta. Sementara Sugi membeli plat baja Rp 150 juta, dengan jumlah keseluruhan Rp630 juta.
Namun fakta penjualan plat baja ini, mulai dari awal itu bukan diambil secara sembunyi atau dengan tindakan mencuri kata Cori. Dimana, pihak group cori sudah bicarakan hal itu ke pihak PUPR, ke RT setempat, dan bahkan seperti yang terungkap pada fakta persidangan, bahwasannya Gubernur Kepri sudah mengetahuinya.
Buktinya, lanjut Cori, ada oknum-oknum pejabat PU yang mendapatkan uang hasil dari penjualan ini sekitar $ 10.000 dolar. Dalam hal ini, ada 5 pegawai PU tapi 3 yang berkompeten menerima dana penjualan plat baja. Yakni, orang pertama dengan jumlah $ 7000, orang kedua $ 2000 dan orang ketiga $1000. Walaupun ada yang lewat dari tangan ke tangan, tapi tujuannya ke oknum-oknum pegawai, pejabat PUPR Kepri.
Berarti ini merupakan bagian dari kesepakatan, bukan dicuri tanpa sepengetahuan yang lain. Jadi, dari sejumlah orang yang mendapatkan bagian, termasuk pejabat yang berkompeten di PU juga mendapatkan bagian hasil penjualan.
Kasus yang dituding sebagai tersangka pencurian plat baja milik Pemprov Kepri, menjadi tanda tanya besar, apakah hal ini memenuhi unsur pencurian? Salah satu pemerhati yang bersimpati dengan kasus ini, Herdy (Nama samaran) angkat bicara seputar dilema kasus plat baja.
Setelah melihat dari berbagai kesaksian kasus ini di persidangan, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan hukum. Dimana, hukum Pidana adalah merupakan aturan yang akan diterapkan kepada orang yang melakukan tindak pidana dan telah terbukti kesalahannya di muka persidangan.
Akan tetapi apabila si pelaku dalam melakukan tindak pidananya bukan hanya dilakukannya sendiri melainkan dilakukan lebih dari dua orang bersekutu dan berlanjut, maka penerapan hukum pidana bagi yang bersangkutan secara teoritis harus senantiasa dihubungkan dengan “Ajaran Penyertaan dan teori Gabungan Tindak Pidana”.
Adapun ancaman yang akan dijatuhkan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana dinamakan sanksi atau hukuman atau pidana yaitu “reaksi atas delik dan ini berujud suatu nestapa yang sengaja ditimpakan Negara kepada pembuat delik itu ”Dengan demikian maka setiap orang yang telah melanggar aturan atau hukum pidana (yang memang telah ditetapkan terlebih dahulu aturannya) sudah barang tentu dapat dipidana.
Akan tetapi ternyata menurut ilmu pengetahuan hukum pidana juga ditegaskan ‘seseorang yang melakukan suatu tindak pidana tidak selalu dapat dipidana. Hal ini tergantung dari apakah orang itu dalam melakukan tindak pidana itu mempunyai kesalahan atau tidak? Sebab untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap seseorang itu tidak cukup dengan dilakukanya tindak pidana saja tetapi harus ada pila kesalahan.
“Kalau dilihat dari unsur mencurinya juga, dapat dikatakan sebelum terjadi penjualan sudah dilakukan konfirmasi dan koordinasi, dengan bukti konfirmasi, terungkap di fakta persidangan sudah diketahui Gubernur selaku Kepala daerah, pihak PUPR, yang menerima aliran dana plat baja, juga melibatkan RT setempat. Inikan namanya suatu bentuk koordinasi. Dan itru terjadi karena tidak ada pencegahan yang serius dari pihak yang pemilik barang,” tuturnya.
Singkat cerita, plat baja ini bisa sampai terjual, dari awal tidak ada tindakan preventif dari pihak Pemprov Kepri. Pada hal, signal untuk menjual plat baja itu sudah dikumandangkan. Namun yang terjadi malahan berbalik, yakni dari pihak PU yang berkompeten dalam hal itu, seharusnya melarang, tapi fakta berbalik dengan menerima bagian hasil jual $ 10.000.
Penulis: Redaksi