KEPRINEWS – Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di jajaran Pemko Tanjungpinang, berkaitan dengan kasus transfer miliaran rupiah dari BLUD RSUD ke Kas Daerah yang diduga terjadi penyelewengan, mengakui diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.
Selain Direktur RSUD Tanjungpinang Yunisaf, mengakui dirinya telah diperiksa oleh pihak Kejati Kepri, belum lama ini, terkait Transfer dana tahun 2016. Begitu juga Mantan Direktur RSUD (2016) Eddy Sobri, kepada wartawan mengatakan hal sama, telah diperiksa Kejati mengenai dugaan pencairan dana Rp 5 miliar yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Disinggung penarikan Rp5 miliar dilakukan saat hari libur jelang Hari Raya tahun 2016 silam, Eddy menjawab hal itu juga bukan menjadi persoalan pihaknya.
Dilangsir dari pemberitaan KepriNews.co sebelumnya, ditulis, transfer Rp5 miliar dilakukan pada Jumat 01 Juli 2016 hari terakhir kerja masuk libur Indulfitri, lewat bank Mandiri cabang Tanjungpinang ke kas daerah Kasda Tanjungpinang. Saat itu libur bersama ditetapkan mulai pada hari Senin (4/7/2016), dan hari raya jatuh pada Rabu tanggal 6.
Penjelasan salah satu pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, aktif pada tahun 2016 (tidak mau namanya disebut-red), kepada KepriNews.co, di pemberitaan lalu, bahwa gambaran kondisi keuangan daerah di bulan Juni Juli 2016 sebelum hari raya dalam keadaan normal.
Transfer dana yang dilakukan berdasarkan surat permintaan bernomor 700/143/3.01/2016, perihal penggunaan Dana Surplus BLUD RSUD, bisa dilakukan ketika keuangan daerah dalam kondisi darurat seperti defisit anggaran, atau terjadi masalah besar di manajemen keuangan di BLUD.
“Aturan yang mengatakan bisa dikeluarkan dana BLUD apa bila ada surat permintaan kepala daerah bukan berarti diimplementasinya sesuka hati. Namun kesemuanya itu harus berdasarkan prosedur dan regulasi yang jelas dan tepat sasaran. Apa lagi waktu transfer di bulan Juli, yang dinilai dipaksakan sebelum hari Indulfitri,” terangnya.
Dilihat dari rekening koran Kasda Tanjungpinang per-1 Juli 2016, jumlah keuangan yang ada menunjukan kondisi anggaran yang sangat baik. Jumlah dana senilai Rp48,6 miliar. Tidak ada Perda atau Perwako 2016 yang mengharuskan, atau mewajibkan Dana Surplus BLUD RSUD di setor ke Kasda di pertengahan Tahun atau triwulan.
Yang benar, yaitu, seharusnya keuangan BLUD RSUD harus terjamin, didongkrat dengan anggaran APBD atau anggaran lain, untuk memenuhi kebutuhan kesehatan, sebab tanggung jawab RSUD menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan masyarakat daerah.
“Kami harapkan pihak Kejati Kepri mengungkap indikasi penyelewangan anggaran RSUD yang diduga digunakan untuk kepentingan lain plus hari raya. Mulai dari surat permintaan transfer dana yang tidak sesuai ketentuan serta aturan. Penyaluran dana yang patut dipertanyakan publik, peruntukannya untuk apa. Kami percayakan hal itu ke Kejati Kepri untuk melakukan yang terbaik bagi kita semua,” harapnya. (Red02/03)