KEPRINEWS – Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia yang perlu dijaga kelestariannya. Setiap usaha atau kegiatan penimbunan wajib memiliki izin agar tidak berdampak terhadap lingkungan.
Penimbunan tanah di area bakau Jalan Sungai Terusan, Kampung Tanjung Lanjut Kelurahan Kampung Bugis
Kecamatan Tanjungpinang Kota, tadi Minggu (23/01/2022), puluhan truk melakukan penimbunan. Selain tidak memiliki izin penimbunan, aktivitas tersebut mengotori jalan dan mencemari lingkungan.
Kampung Bugis mempunyai ciri khusus yaitu wilayahnya tedapat hutan bakau yang luas. Dalam pelaksanaan pembangunan untuk mendapatkan lahan yang potensial dan bernilai ekonomis, oknum pengusaha nakal melakukan penimbunan di area hutan bakau, dengan cara langgar aturan.
Ahai pemilik lahan, dikonfirmasi KepriNews.co via seluluer mengatakan, tidak tahu kalau masalah membersihkan lingkungan sekitar penimbunan karena semua sudah diserahkan dengan bagian yang mengerjakan penimbunan.
“Kalau masalah izin itu rencana akan diurus,” singkatnya.
Salah satu pekerja di lapangan yang dikonfirmasi baru-baru ini di tempat penimbunan, mengatakan, masalah izin dirinya tidak tahu karena hanya pekerja.
“Tadi jalan mau dibersihkan, tapi karena rusak alatnya untuk menyiram jalan yang kotor jadi ditundah untuk membersihkannya. Yang punya lahan ini pak Ahail,” ujarnya.
Sejumlah warga sekitar mengkomplain cara kerja penimbunan, sebab selain jalannya berdebu juga kotor. Seharusnya pihak penimbun wajib melakukan pembersihan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang Riono mengatakan, besok pagi timnya akan turun ke lapangan melihat aktivitas penimbunan dan mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan DLH.
Begitu juga, dari Satpol PP Tanjungpinang, menjawab konfirmasi seputar penimbunan ini, besok pagi akan segera mengecek ke lapangan. (*)