KEPRINEWS – DPRD Kota Tanjungpinang mengundang Wali Kota Rahma datang ke DPRD, untuk permintaan keterangan soal proses Hak Angket yang sedang berjalan.
Undangan DPRD melalui surat yang di tandatangani oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni tertanggal 20 Desember 2021 itu, meminta Rahma hadir, pada Kamis 23 Desember 2021 pukul 10:00 WIB.
Melihat dan mendapat surat dari DPRD itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma langsung membalas secara resmi, surat yang berasal dari lembaga legislatif tersebut.
Rahma mengatakan, surat yang dilontarkan ini, bukanlah bermaksud untuk menentang DPRD. Namun, ia meminta DPRD penuhi terlebih dahulu prosedur hak angket yang sudah dibentuk tersebut.
“Saya menghargai DPRD dan tidak bermaksud menentang,” tegas Rahma.
Adapun isi surat balasan yang dikirimkan Wali Kota Rahma berisikan, bahwa dirinya akan hadir pada proses hak angket (pemanggilan permintaan keterangan).
Namun demikian kehadiran baru dapat dilakukan, apabila DPRD sudah melaksanakan mekanisme hak angket berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yang sebagaimana diatur pada pasal 73 sampai dengan pasal 77 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusuan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota juncto pasal 103 sampai dengan pasal 107 peraturan DPRD Tanjungpinang tentang tata tertib.
“Sebelum menghadiri pemanggilan dapat kiranya diberikan terlebih dahulu kepada kami data lengkap terkait proses hak angket dimaksud,” sebut Rahma dalam surat tersebut.
Apa yang disampaikan Rahma ini, sebelumnya juga pernah ditegaskan oleh Fraksi NasDem DPRD Kota Tanjungpinang, mengenai proses pembentukan Hak Angket oleh DPRD tersebut.
Bahkan fraksi NasDem DPRD Tanjungpinang menolak digulirkannya Hak Angket oleh DPRD Tanjungpinang, mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tersebut.
“Kami sudah telaah dan kumpulkan berbagai dokumen. Salah satunya absen kehadiran. Bahwa benar sidang paripurna itu tidak quorum. Hanya 22 orang yang hadir,” tegas Ketua Fraksi NasDem di DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Candra Wijaya.
Ia mengatakan, sedianya paripurna itu dianggap quorum, apabila dihadiri minimal 3/4 atau 23 orang anggota. “Faktanya di absen cuma 22 orang,” ucapnya, Kamis (9/12/2021) lalu.
Menurut Agus, mekanisme pengusulan Hak Angket yang diajukan, harus disertai dengan dokumen, yang memuat paling sedikit, materi kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
“Tahap pertama pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul Hak Angket. Kedua, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi, dan ketiga pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD,” jelasnya.
Berikutnya, jika hak angket disetujui DPRD, selanjutnya membentuk panitia angket yang terdiri semua unsur fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Lalu menyampaikan keputusan penggunaan Hak Angket secara tertulis kepada kepala daerah,” terangnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi NasDem Fengki Fesinto. Ia mengatakan, segala sesuatu yang dilakukan DPRD, harus sesuai dengan tata tertib (tatib).
“Kami lihat, secara hukum formilnya, proses yang dilalui ini tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat tatib,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya dari Fraksi NasDem meminta agar proses hak angket yang sudah berjalan ini harus dibatalkan.
“Karena syarat utama untuk membuat ini masuk ke tahap angket saja tidak terpenuhi, bagaimana proses ini bisa berjalan terus,” imbuhnya.*