KN – Terus bertambah simpatisan publik dan anggota calon legislatif (Caleg) yang bergabung dalam Forum Demokrasi Jujur dan Adil (FDJA). Para caleg ini menyuarakan yang sama, yakni menghimbau Bawaslu, Gakkumdu/kepolisian Tanjungpinang, dan semua yang berkompeten dalam hal ini, untuk menunjukan hasil dari keseriusan memberantas praktik politik uang yang terjadi. Ini nantinya akan menjadi satu pendidikan berpolitik yang baik.
Tadi sore sekitar Jam 14.00 WIB, jumlah Caleg di Tanjungpinang dari berbagai partai politik, bergabung dalam FDJA sudah 40 orang. Kordinator FDJA, Jusri Sabri mengatakan, selain dari simpatisan, ada 40 Caleg yang bergabung untuk bersama-sama meminta keadilan hukum benar-benar diterapkan, dibuktikan secara transparan ke publik, sanksi bagi pelaku politik uang.
Pembuktian hukum akan menjadi padangan berpolitik yang baik dan dapat mendidik masyarakat untuk lebih dewasa dalam berpartisipasi politik di Tanjungpinang. “Apa bila tidak ada tindakan hukum yang pasti, setiap Caleg yang tergabung dalam FDJA, akan membawa paling sedikit 20 orang per-Caleg untuk melakukan aksi demo. Kami sudah sepakat bersama, bahkan simpatisan FDJA siap dalam aksi demo menuntut keadilan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Salah satu Caleg yang baru bergabung tadi sore , kepada Kepri News, mengatakan, sangat mensupport Bawaslu, Gakkumdu dan semua yang tergabung dalam penindakan pelanggaran Pemilu, mengapresiasikan atas semangat dan respon hukum memberantas tindakan ilegal pada pemilihan umum.
Lanjutnya, dalam Pemilu 2019 seiring dengan maraknya terdengar money politics, jangan sampai terus berkembang pada kehidupan politik di Kepri, khususnya di Kota Tanjungpinang. Ia berharap untuk hal-hal buruk yang mencederai nilai-nilai dan etrika dalam perpolitikan harus ditindak sampai ke meja hijau, tidak ada tawar menawar dalam hal ini.
Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 523, poni 1 sampai 3, secara gamblang menyatakan pelaku praktik politik uang harus dan wajib dipenjara dan didenda. Ini merupakan kewajiban hukum untuk diperlalukan pada pelaku tersebut.
Himbauan FDJA: Kerja sama dan partisipasi masyarakat untuk dapat mengembalikan atau Melaporkan pelaku praktik politik uang, serta siap menjadi saksi, tidak akan dikenakan sanksi atau hukuman, tapi mendapatkan perlindungan dari pihak berwajib.
FDJA yang beranggotakan 40 Caleg di Tanjungpinang, menghimbau agar masyarakat dapat mengembalikan pemberian atau uang yang berasal praktik politik ilegal ini. Apabila sudah terlanjur mengambilnya, diharapkan untuk dapat berpartisipasi bersama dalam menciptakan Pemilu yang adil dan jujur.
Masyarakat yang akan mengembalikan uang dari money politic, berdasarkan UU pemilu tahun 2017, tidak akan dikenakan sanksi. Berdasarkan aturan tersebut, berarti penerima uang dalam hal ini, tidak akan sanksi apapun.
“Jadi jangan pernah takut untuk melakukan sesuatu yang benar demi kebaikan bersama. Sangat mengharapkan siapa saja yang menerima amplop berisi uang dari hasil serangan fajar, supaya bisa mengembalikan itu ke Bawaslu, Gakkumdu atau instansi yang berkompeten dalam pemilu. Jangan takut, kita hanya dijadikan saksi, tidak akan ada hukuman atau sanksi apapun bagi pelapor. Ketika kita mengembalikan uang, melapor sesuai fakta yang terjadi, artinya kita telah mengambil bagian untuk suatu perubahan berpolitik yang baik, adil dan jujur,” harapan FDJA Tanjungpinang.
Jusri Sabri menambahkan, biarlah semua masyarakat tahu, bahwa perbuatan praktik money politicmerupakan perbuat merugikan banyak orang. “Masyarakat yang ingin berpartisipasi mengembalikan uang dan bersedia bersaksi, FDJA bersama kepolisian siap melindungi serta menjaga keselamatannya,” tegasnya.
Meningkatnya kesadaran masyarakat merupakan indikator penting, untuk memudarkan dan meminimalisir berkembangnya praktek money politic. Jangan hanya memikirkan keuntungan sendiri tanpa menyadari efek yang timbul di masa depan.
Praktek ilegal ini dapat menghancurkan masa depan negara khususnya Kota Tanjungpinang. Sebab poerbuatan itu akan cukup menguras keuangan suatu partai atau perorangan yang mencalonkan diri pada pemilu. Sehingga setelah terpilih di Pemilu, hal itu akan memicu niat untuk bertindak korupsi nantinya.
dimana para pelaku praktek ini, memanfaatkan situasi perekonomian rakyat, sehingga sebagian masyarakat dapat tergiur dengan keuntungan ini. Sadarilah, apabila kita salah memilih pemimpin, berakibat fatal di kemudian hari. Konsekuensinya dapat menyengsarakan rakyat, dengan tindakan ketidakjujuranya yang dimulai dari awal pemilihan.
Pelaku tindakan ilegal pada pemilu merupakan calon pemimpin tidak pantas dipilih rakyat. Dimana, mengawali dengan kecurangan akan diakhiri dengan kehancuran. “Masyarakat yang cerdas pasti tidak mau pemimpin yang akan membawa kita pada kehancuran,” tutupnya. Penulis: Jenly