KEPRINEWS – Setelah pemberitaan pertama seputar dugaan bagi-bagi uang ke masyarakat atau politik uang yang mencuat nama M Apriyandi anak Walikota Tanjungpinang, berjudul “Dugaan Praktik Politik Uang Melibatkan Anak Pejabat Besar Tanjungpinang” Caleg dari partai Gerindra ini, menjadi sorotan tajam masyarakat.
Berbagai, pertanyaan masukan ke Redaksi lewat Whatsapp, Email dan beberapa aplikasi Medsos lainnya, mempertanyakan proses hukum pada dugaan politik uang yang tertangkap tangan kemarin. Kebetulan pada OTT money politics ini, berhubung anak dari Walikota Tanjungpinang disebut-sebut, sehingga menarik perhatian dari berbagai elemen masyarsakat.
Ketua LSM Pemantau Kinerja Pemerintah (PKP) Kepri, K Hardy, menanggapi permasalahan inidan ikut bicara. “Walaupun saya berdomisili di Batam, tapi kami prihatin dengan kasus pemilu yang terjadi di Tanjungpinang, dimana politik uang yang dilakukan oleh Caleg Gerindra ini sudah mulai terungkap jelas, tinggal menunggu proses selanjutnya dan siapa yang akan menjadi tersangka,” ujarnya.
Hardy mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu, Gakkumdu dan isntansi yang berkompeten lainnya, agar tidak mengecewakan publik, dapat membawa hasil kasus itu sampai ke meja hijau. Tapi biarlah kasus politik uang Apriyandi yang viral, dapat diproses secepatnya.
Bila terbukti dugaan pelanggaran ini, hukum harus secepatnya memberikan sanksi administratif, yakni pembatalan sebagai Caleg seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 286 Ayat 1-4.
Pada konteks ini, selain pemberian sanksi mencoret sebagai Caleg, pada ayat (2) dikatakan tidak menggugurkan sanksi pidananya. Jadi sanksi administratif dan pidana yakni hukuman penjara itu sepaket yang harus diberikan kepada siapapun yang terbukti melakukan politik uang. Sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j dan Pasal 523 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1).
Kembali KepriNews.co menanyakan dugaan ini kepada Kasatreskrim Polres Tanjungpinang Akp Efendri Alie S.IP M.H, via seluler, mengatakan kalau perkara tersebut dalam proses hukum “Kami mohon bersabar untuk hasil pemeriksaan dugaan praktik politik uang yang tertangkap tangan kemarin. Dalam Hal ini, sesuai aturan yang ada, kami tidak pandang bulu, ketika ada laporan dan terbukti, maka kami akan tindak tegas,” tegasnya
Lanjut Efendri Alie, untuk menindak pelanggaran pemilu yang terjadi, ini sangat butuh peran masyarakat untuk dapat memberikan informasi atau laporan. Agar pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi, termasuk pelanggaran pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 515 mengenai praktik politik uang yang rentan terjadi, bisa ditindak, sehingga penyelenggaraan pemilu kali, sampai masa perhitungan suara terakhir dapat terlaksana dengan baik.
Penulis: Jenly