KEPRINEWS – Wakil Kepala (Waka) Kejati Kepri didampingi sejumlah pejabat Kejati, bersama Kajari Batam, Ketut Kasna Dedi, secara virtual melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan keadilan restoratif terhadap 1 perkara pidana narkotika.
Hal ini disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung yang diwakili Direktur Tindak Pidana Narkotika pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Wahyudi, Rabu (30/10/2024).
Tersangka ABM (inisial) telah melanggar pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), dan 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika yang ditangani oleh Kejari Batam.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, kepada keprinews.co, menuturkan, bahwa pengajuan permohonan restorasi justice disetujui dihentikan oleh Jampidum Kejagung.
“Dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan RJ telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU,” ungkapnya. (P1)