KEPRINEWS – Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang memperketat pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin keluar negeri, pengetatan dilakukan guna menangkal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terus bertambahnya jumlah korban menjadikan posisi Indonesia termasuk rawan kasus TPPO, hal ini tentu menjadi perhatian agar WNI tak lagi kecolongan.
Kasi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah memaparkan, bahwa pengawasan ketat ini perlu dilakukan khususnya bagi pemohon yang akan berniat bekerja di luar negeri, termasuk ke Kamboja.
Prosedur ketat yang diterapkan mencakup verifikasi identitas dan tujuan negara, dalam pengajuan paspor juga akan melalui tahap wawancara yang lebih spesifik untuk memastikan pemohon memenuhi prosedur.
“Terkadang mereka tidak sadar membayangkan apa yang mereka lakukan disana, jadi saat wawancara kita lakukan pendekatan dan dalami apabila memang terbukti akan kita tolak,” kata Ryawantri, baru-baru ini.
Biasanya, tindak pidana TPPO berjalan secara terorganisir dan mengincar siapa saja dengan iming-iming gaji besar diluar negeri.
Apalagi belakangan ini mulai ramai WNI yang dicurigai bekerja di industri Judi Online (Judol) di negara Kamboja, sehingga Negera tersebut mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat.
Oleh karena itu, kata dia, bersama Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait lainnya, Imigrasi menjadi salah satu garda pertama untuk memastikan WNI bekerja di luar negeri secara prosedural dan tak terikat dengan sindikat gelap.
“Alhamdulillah, mungkin publikasinya yang sudah masif dan banyak yang sudah tahu akibat dari mereka bekerja disana. Jadi admin judol dan sebagainya, Alhmdulillah belum ada temuan,” pungkasnya. (un)