KEPRINEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang telah menertibkan sebanyak 870 baliho yang bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Tanjungpinang.
Mayoritasnya, ratusan baliho tersebut merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik partai maupun baliho yang bersifat komersil.
“Dalam kurun waktu 2 minggu kemarin, kita sudah menertibkan sebanyak 870 lebih baliho yang melanggar aturan,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, Senin (30/10/2023) saat ditemui di kantor Bawaslu Tanjungpinang.
Dari jumlah tersebut, kata dia, ratusan baliho-baliho yang ditertibkan ini, merupakan baliho yang sudah kadaluwarsa, kusam atau sobek, serta baliho yang dipasang di pohon-pohon maupun di Fasilitas Umum (Fasum).
Ditambah lagi, memasuki tahun politik yang sudah didepan mata, menjadi salah satu alasan mengapa baliho-baliho ini mulai berserakan dimana-mana.
Tak hanya itu, sejumlah Bacaleg dikatakannya mulai mencuri start kampanye melalui APS baliho yang ditempatkan di sembarang tepat. Hal tersebut tentu dinilai melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum.
“Misalnya memasang baliho di pohon-pohon, median jalan, fasilitas umum, taman kota, maupun tempat lain yang dilanggar,” ujarnya.
Bahkan, hal tersebut kata dia dapat dikenakan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring bagi yang melanggar peraturan tersebut.
“Namun, Satpol PP masih memberikan toleransi bersifat persuasif untuk mensosialisasikan terkait Perda ini ke masyarakat terutama kepada caleg,” tuturnya.
Iapun berharap, dengan adanya upaya penertiban-penertiban ini, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam berlaku tertib dan taat peraturan.
“Dengan adanya langkah-langkah persuasif di lapangan, kemudian nantinya kita akan koordinasikan kepada pelaku usaha maupun Parpol yang ada di Tanjungpinang,” tutupnya. (un)