KEPRINEWS – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah toko buah Kawasan Pasar Bintan Center (Bincen), Tanjungpinang pada Kamis 5 Juli 2024 sekitar pukul 18.24 WIB.
Komplotan pencuri yang terdiri dari satu pria dan tiga perempuan, yakni seorang nenek, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu itu ternyata merupakan satu anggota keluarga yang beraksi secara kompak.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, bahwa komplotan keluarga tersebut beraksi dengan modus anak laki-laki berinisial I (40) dan perempuan berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian pemilik toko.
“Sementara itu, sang cucu melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang-barang serta membuka laci kasir,” kata AKP Agung, Selasa (30/7/2024).
Lanjutnya, setelah berhasil menggarap barang curian, mereka kemudian langsung kabur menggunakan mobil sewa.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya berhasil menangkap komplotan pelaku di Kota Batam.
“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai Rp8,6 juta, gelang kaki emas, handphone merk Oppo Reno 4, tas selempang, dompet kulit, serta satu unit mobil merk Toyota Calya,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, bahwa komplotan yang dipimpin oleh sang nenek berusia 60 tahun itu telah beraksi di sejumlah lokasi, dan merupakan redivis dari kasus yang sama.
“Residivis kasus yang sama pada tahun 2019, namun kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (un)