KEPRINEWS – Seorang pria berinisial S (29) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya karena tidak diberi uang Rp50 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menuturkan, kejadian KDRT tersebut terjadi pada Selasa 2 Juli 2024 di Hotel Halim, Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang.
Pertengkaran itu bermula saat keduanya menginap di Hotel Halim, sekitar pukul 01.00 dinihari, tersangka meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada korban untuk diberikan kepada adiknya.
“Namun, korban menolak dengan alasan adiknya sudah bekerja. Sehingga terjadilah cekcok diantara keduanya,” kata AKP Agung, Selasa (30/7/2024).
Lanjutnya, cekcok berlanjut setelah korban mengemas barang-barangnya dengan maksud akan meninggalkan tersangka, namun tersangka mengejar dan membuang handphone milik korban ke luar hotel.
Dikarenakan korban tidak terima, sehingga korban menarik baju tersangka hingga tersangka melakukan pemukulan kepada korban hingga mimisan.
“Saat melakukan pemukulan, tersangka hendak pergi meninggalkan hotel namun dikejar dan ditarik oleh korban, sehingga tersangka kembali melancarkan pukulan sebanyak dua kali yang menyebabkan wajah korban bengkak dan lebam,” tuturnya.
Penganiayaan tersebut langsung dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menangkap tersangka pada 15 Juli 2024 yang sebelumnya sudah menyerahkan diri ke Polres Karimun.
Setelah dimintai keterangan, polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti berupa satu helai baju jumpsuit warna merah motif bunga.
Tersangka terjerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (un)