KEPRINEWS – Pemerintah meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto untuk mewujudkan ekosistem perdagangan asset kripto. Sebagai satu tonggak sejarah industri dan perdagangan Aset Kripto di Indonesia, Bursa Berjangka Aset Kripto terbentuk atas kolaborasi Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan PT Bursa Komoditi Nusantara.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto tersebut menjadi upaya yang didukung penuh seluruh pelaku usaha dan Assosiasi.
“Bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan Aset Kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan Aset Kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” jelas Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (28/07/2023).
Pada 17 Juli 2023, Bappebti telah menerbitkan persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto (CFX) kepada PT Bursa Komoditi Nusantara, Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto kepada PT Kliring BerjangkaIndonesia; serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Hal ini selaras dengan arahan Presiden RI pada Forum Ekonomi Digital 2023, bahwa salah satu kunci mengembangkan ekonomi digital adalah menyeimbangkan inovasidengan upaya menjaga kepercayaan publik. Regulasi yang ada harus bisa memberikan perlindungan konsumen dan membuat publik nyaman serta percaya dalam memanfaatkan layanan digital.
Dalam pertemuan tersebut, Mendag menegaskan, Kemendag melalui Bappebti akan terus meningkatkan pengawasan dan mitigasi risiko Perdagangan Aset kripto pada masyarakat.
“Aturan dan kebijakan yang telah diterbitkan akan terus dievaluasi dan diperbarui untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang lebih maksimal di tengah industri Aset Kripto yang terus berkembang dengan cepat,” tandasnya.
Selain itu, Zulkifli Hasan berharap, kolaborasi dan koordinasi Bappebti dengan seluruh stakeholder, asosiasi, dan lembaga terkait lainnya diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang relevansehingga industri ini dapat berkembangan dengan optimal.
“Kehadiran Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto akan menjadikan transaksi Aset Kripto lebih transparan, efektif dan adil sehingga industri kripto di Indonesia dapat berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara,” urainya.
Mendag juga berharap, Bursa Kripto yang telah ditetapkan dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
“Hal ini penting dilakukan karena berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi karena sifatnya yanghigh risk high return,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Melalui peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto hari ini, Mendag Zulkifli Hasan juga mengajak seluruh stakeholderPerdagangan Aset Kripto di Indonesia untuk berkolaborasi meningkatkan literasi kepada masyarakat.
“Tujuannya, agar Perdagangan Aset Kripto dapat berjalan lebih konstruktif dan efektif,” imbuhnya.
Mendag juga mengungkapkan dengan adanya proses pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK yang diatur dalam UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) maka perlu dikawal dengan baik.
“Proses pengalihan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan goncangan pada industri ini, sehingga masyarakat tidak perlu cemas dalam berinvestasi,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Sejak pertama kali diatur pada Juni 2018, perdagangan Aset Kripto di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Minat masyarakat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh dalam lima tahun terakhir (2018—2023).
Hingga saat ini, perdagangan aset kripto tercatat telah memiliki 17,54 juta pelanggan terdaftar dengan rata-rata penambahan pelanggan setiap bulan sebesar 490,8 ribu orang.Pada Januari—Juni 2023 transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 66,44 triliun, pada 2022 sebesar Rp 306,4 triliun. Nilai transaksi tertinggi pernah dicapai pada 2021 yaitu sebesar Rp 859 triliun. (*)