KEPRINEWS – Pemerintah pusat memiliki rencana menaikkan pajak PPN sebesar 12 persen dalam melaksanakan harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) menurut UU nomor 7 tahun 2021, selambat-lambatnya akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Sementara untuk kenaikan pajak 11 persen di tahun 2022 sangat mempengaruhi dan memberatkan perekonomian masyarakat ditambah dengan tidak ada kenaikan pendapatan masyarakat yang sesuai dengan pengeluaran.
Pada akhirnya yang terjadi adalah daya beli masyarakat yang makin menurun untuk mengimbangi berbagai kenaikan Di Kota Tanjungpinang sendiri diawal 2024 telah terjadi berbagai kenaikan di sektor pajak daerah untuk beberapa diantara pajak hiburan, PBB-P2.
Alasan utama dari kenaikan pajak serta retribusi bagi daerah adalah pengembangan potensi pajak dan pungutan daerah yang belum maksimal, Pedoman yang digunakan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang adalah UU No. 1 tahun 2022 terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.
Hal tersebut diimpelemetasikan melalui perda Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2024 terkait pajak daerah dan retribusi.
Perkembangan diberbagai sektor usaha terutama dalam hal ini terkait pariwisata dan hiburan yang terjadi kenaikan tarif pajak dikenakan kepada para pelaku usaha akan memiliki dampak yang signifikan yang mungkin akan berujung pada kenaikan harga barang dan jasa yang disediakan kepada konsumen.
Berbicara tentang pengembangan sektor pariwisata, kota tanjungpinang yang memiliki banyak sekali tempat-tempat hiburan yang menjadi daya tarik wisata tentu pemerintah kota harus benar-benar menyusun kebijakan yang baik bagi perkembangan sektor tersebut.
Sehingga sektor pariwisata yang ditunjang dengan sektor hiburan di Kota Tanjungpinang tidak terganggu perkembangannya menjadi salah satu sektor unggulan bagi kemajuan kota Tanjungpinang.
Ada satu hal yang patut diapresiasi terkait dengan kenaikan pajak hiburan yaitu ada diskresi yang diterapkan oleh Pemko Tanjungpinang terhadap kenaikan pajak Hiburan. Yang awalnya sesuai aturan untuk menaikkan pajak hingga 40%-75%.
Pemko menetapkan untuk melakukan penyesuaian kenaikan 20%-25% untuk pajak hiburan, sehingga pelaku usaha yang wajib pajak tidak terlalu terbebani.
Namun tidak bisa dipungkiri bahwa dampaknya pasti ada terhadap harga yang jasa yang disediakan kepada konsumen.bahkan mungkin bisa membuat daya beli masyarakat terhadap jasa hiburan di Kota Tanjungpinang akan menurun.
Ditambah lagi dengan rencana kenaikan PPn 12% dari pemerintah pusat diperkirakan sektor-sektor usaha yang terkena wajib pajak dan tergantung pada barang dan jasa yang terkena kenaikan pajak akan memiliki banyak pengeluaran tahun ini.
Lalu berbagai kebutuhan masyarakat seperti produk pembersih, kouta internet dan wifi, produk olahan pangan, produk UMKM dan barang kebutuhan dan jasa lainnya yang tidak termasuk dalam barang dan jasa yang dikecualikan peraturan menteri keuangan No. 116/PKM.010/2017 bisa dipastikan mengalami kenaikan jika rencana kenaikan PPn 12% tersebut ditetapkan dalam waktu dekat.
Kenaikan PPN 12% ini disampaikan langsung ke awak media seperti yang dilansir dari kontan.co.id, beliau mengatakan “kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan”.
Pilihannya keberlanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah itu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN” tutup menko perekonomian tersebut dalam wawancara media, jumat (8/3).
Jika melihat kondisi perekonomian masyarakat Kota Tanjungpinang sekarang ini, yang sedang berkembang dan bangkit dari kondisi ekonomi pasca pandemi covid-19 terutama para pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima kenaikan pajak pasti akan berdampak terhadap aktivitas perdagangan yang dilakukan.
Ditambah lagi kondisi inflasi harga barang kebutuhan pada awal tahun 2024 yang cukup memprihatinkan membuat perekonomian tidak stabil.
Kami sempat mewawancarai beberapa orang dengan latar belakang berbeda seperti pedagang kaki lima dan para ibu rumah tangga. Salah satunya bapak wahidin salah satu pedagang kaki lima yang berjualan di tugu Sirih, kami sempat menanyakan terkait kenaikan harga barang yang berdampak kepada aktivitas perdagangannya dan ekonomi keluarganya.
“Pasti, berdampak untuk ekonomi keluarga pasti. Biasanya bisa belanja 200 jadi 250 karena ada kenaikan harga, tapi berdampak kepada pedagang ada juga karena orang pembeli itu semakin sedikit.artinya itu pembeli tak mau lagi beli jarang karena ada kenaikan harga”.
Lalu ketika kami menanyakan terkait kenaikan PPN 12% dan beliau menjawab belum tahu terkait rencana tersebut. Kemudian kami juga menanyakan kepada ibu zaenab seorang ibu rumah tangga terkait dampak kenaikan harga tahun ini terhadap ekonomi keluarganya.
“Dampaknya keuangan tidak mencukupi, biasanya belanja bisa cukup Rp 50.000, tidak cukup Rp 50.000, Rp 80.000. tidak sesuai pendapat dengan penghasilan dengan pengeluaran, besar pengeluaran daripada penghasilan”.
Lalu kami juga menanyakan terkait kenaikan PPN 12% beliau juga mengatakan tidak tahu akan hal tersebut.
Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil semenjak awal tahun ini opsi menaikkan pajak seperti PPN 12% dari pemerintah pusat pasti akan turut membebani ekonomi masyarakat terutama kelas menengah kebawah, belum lagi adanya kekhawatiran kebijakan PPN 12% ini akan mengurangi daya beli masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh salah satu anggota DPR RI Fraksi PKS Ecky Awal Muharram dikutip dari Warta Ekonomi.co.id.
“Rencana kenaikan PPN sangat menghimpit masyarakat. Ini akan memukul mundur daya beli masyarakat yang saat ini dihadapkan pada berbagai tekanan perekonomian”.
Beliau juga menjelaskan momentum yang seharusnya meningkatkan daya beli masyarakat seperti bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini juga tidak mampu membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lebih tinggi.
Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dikutip dari dpr.go.id.
“Dalam waktu tak berselang lama , PPN Kembali dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat”.
Beliau juga mengatakan dalam keterangannya kepada parlementaria di Jakarta Kamis (14/32024) bahwa kebijakan ini diperkirakan memang memberi kenaikan pada kenaikan Pendapatan negara sebesar Rp350-Rp375 triliun. Namun akan memberi dampak terhadap melambatnya perekonomian nasional, konsumsi Masyarakat yang menurun, upah minimal yang anjlok serta pemerintah akan menghadapi banyak ketidakpastian global.
Terlepas dari besar kecilnya kenaikan pajak disektor manapun, dampaknya pasti akan dirasakan . dalam hal ini Masyarakat kota tanjungpinang yang terletak di daerah kepulauan yang pastinya kenaikan pajak juga akan mempengaruhi distribusi pengiriman barang melalui jalur laut untuk sampai ke kota Tanjungpinang.
Kemudian akan membuat kenaikan harga oleh pedagang demi meraih keuntungan, Masyarakat terpaksa mengeluarkan uang lebih untuk kebutuhan sehari-hari.
Penulis: (Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH Mata Kuliah Ekonomi Politik, Nugraha Kamarullah dan Siti Maulina Nabila)