KEPRINEWS – Ketua Dewan Perkawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Hasnidar memimpin rapat paripurna penyampaian 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) di lantai 1 ruang paripurna DPRD KKA, Rabu (31/03/2021).
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai 3 usulan pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Pemkab Anambas.
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku lembaga penyelenggara negara di daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan daerah.
Dikatakan Hasnidar, dengan selesainya pembahasan 3 Ranperda, hal ini gunanya untuk meningkatkan kerja sama yang baik antara Pemda dan DPRD dalam suatu tatanan pemerintahan yang demokratis dan aspiratif yang dijiwai nilai-nilai dan semangat kebersamaan dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan Anambas ke arah yang lebih baik.
Dalam sambutan Hasnidar dikatakan dari ketiga Ranperda yang akan di sampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris SH di antaranya, pemberian insentif/pemberian Kemudahan kepada masyarakat atau investor. Perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.
Dan terakhir (ketiga-red) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang desa.
Sementara itu Abdul Haris menambahkan dari ketiga penjelasan Ranperda tersebut berharap, dapat diproses sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepada jajarannya agar tidak mempersulit investor yang berinvetasi di wilayahnya.
“Semoga apa yang kita laksanakan hari ini menjadi ibadah di kemudian hari disisi Allah SWT,” tutupnya. (Kadeni)