KEPRINEWS – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, bahwa jajarannya akan mengawasi secara ketat terhadap penggunaan pesta kembang api saat malam tahun baru 2024.
Ia juga telah membatasi jenis kembang api yang diperbolehkan. Untuk penggunaan kembang api di atas diameter 2 milimeter wajib menggunakan operator.
“Kita akan melakukan pengawasan jalannya malam tahun baru, dan untuk kembang api 2 milimeter harus ada operator agar tidak nyangkut diatap rumah warga,” kata Kombes Heribertus, Jumat (29/12/2022).
Ia juga menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha setempat, wajib izin saat hendak meramaikan malam tahun baru dengan kembang api.
Dan sampai saat ini, Kapolresta Tanjungpinang baru menerima permohonan izin menggunakan kembang api, dari cafe dan resto Api Biru.
“Sudah ada dari Api Biru yang mengajukan izin penggunaan kembang api, kami harap tempat lain juga ajukan izin terlebih dahulu,” tuturnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan, untuk menjaga kondusivitas pada malam penghujung 2023 nanti, pihaknya akan mengerahkan tim pengawasan yang terdiri dari unsur-unsur terkait.
“Nanti kita jaga ketat di kawasan-kawasan publik dan tempat-tempat berkumpul, seperti di alun-alun Gurindam 12 dan tempat lainnya,” tuturnya.
Dalam hal ini, ia juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah FKPD untuk memonitoring seluruh aktivitas tahun baru.
“Intinya kita berupaya menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat pada tahun baru ini,” pungkasnya. (un)