KEPRINEWS – Dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun anggaran 2015, Polresta Tanjungpinang menetapkan 2 orang jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polresta, Ronny Burungudju, kepada KepriNews.co, Jumat (30/12/2022), mengatakan, bahwa, pekerjaan lanjutan pembangunan faspel laut Dompak tahap VI APBN TA 2015 tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak, sehingga tidak layak fungsi.
Juga melalui hasil pemeriksaan fisik memperlihatkan bahwa pelabuhan laut Dompak tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pebangunan yang diharapkan.
Selaian itu, dari hasil pemeriksaan ahli Oseanografi, Ahli Teknik Perkapalan, Ahli Teknik Sipil, dan penilai ahli bangunan, menyatakan bahwa pekerjaan lanjutan pembangunan Faspel Laut Dompak tersebut, tidak layak fungsi dan tidak dapat dimanfaatkan atau gagal bangunan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI atas penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara bernilai RP35.974.179.073.
Nilai tersebut merupakan nilai pembayaran bersih diterima oleh penyedia pelaksana yang seluruhnya tidak dapat dimanfaatkan oleh negara pada pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut dompak tahap VI APBN TA 2015.
“Kami juga akan mengajukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak bisa kabur ke luar negeri. Berkas perkara akan segera dikirimkan ke JPU,” tutupnya. (Red)