KEPRINEWS – Kebijakan larangan parkir bagi kendaraan bermotor di dalam Pelantar Kuning Penyengat digubris baik oleh masyarakat Tanjungpinang.
Dari pantauan keprinews.co, di Pelantar Kuning, tampak sudah tidak ada lagi kendaraan motor yang parkir di dalam pelantar.
Ketua Asosiasi Penambang Pompong Penyengat, Razali menyebutkan, sejak 2 minggu larangan parkir diterapkan, lokasi Pelantar Kuning tampak jadi lebih leluasa untuk para pengunjung.
“Kami penambang awasi langsung kebijakan ini, Alhamdulillah tak ada lagi yang parkir di dalam,” kata Razali, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, khusus lokasi parkir kendaraan pengunjung sudah tersedia, yakni diluar pelantar ataupun di lokasi parkir inap di samping Pelantar Kuning.
“Sudah ada dan cukup untuk menampung parkir kendaraan pengunjung, kita sudah sediakan asalkan jangan lagi parkir didalam,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil ketua penambang Pompong dermaga pelantar kuning, Ilyas menjelaskan, bahwa larangan ini mutlak untuk memastikan keselamatan bagi pengguna jasa dermaga pelantar kuning.
Kebijakan ini diterapkan mengingat kondisi dermaga tersebut sudah sangat rapuh dan tidak mampu menampung beban yang terlalu berat.
Dishub juga sudah memasang spanduk imbauan larangan parkir serta menutup akses masuk dengan portal, sehingga tak ada lagi kendaraan bermotor yang bisa melintas masuk. (un)