KEPRINEWS – Tim Supervisi dan Evaluasi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melaksanakan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam yang dilaksanakan pada tanggal 29 dan 30 November 2023.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso, menjelaskan, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Johny Manurung, selaku ketua tim supervisi beserta para Kasubdit pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, di hari pertama melaksanakan supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam hal ini, diikuti oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi beserta jajaran. Di hari kedua melaksanakan supervisi di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diikuti oleh Plh Wakajati Tengku Firdaus, Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, para Kajari, para Koordinator, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, para Kasi Pidum, dan Kasi Barang Bukti.
Saat itu, Johny Manurung, menyampaikan arahannya dan pesan agar para jaksa dalam menangani semua perkara TPPO dan PMI harus dilakukan dengan profesional dan berintegritaas mengacu kepada peraturan perUndang-undangan dan SOP.
Mengingat wilayah Provinsi Kepri merupakan daerah yg rawan terjadinya TPPO dan PMI. Dikarenakan merupakan salah satu pintu gerbang lintas batas Negara untuk menuju negara-negara tujuan, antara lain Singapura dan Malaysia serta Negara lainnya, dan juga aparat penegak hukum dalam penanganan perkara TPPO atau PMI dapat menggunakan pendekatan yang berorientasi pada korban.
Bahwa perkara TPPO dan PMI merupakan perkara penting yang pelaporannya harus dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, oleh karena impact dari tindak pidana tersebut berdampak sosial yang sangat luas baik tingkat nasional maupun internasional.
Dimana tindak pidana ini merupakan kejahatan antar Negara (Transnasional Crime). Adapun tujuan kegiatan Supervisi ini merupakan indikator dalam mengukur keberhasilan penanganan perkara TPPO dan PMI dari tahap prapenuntutan, penuntutan, dan eksekusi, agar setiap tahap dalam penanganan perkara dapat diminimalisir terjadinya kegagalan Penuntutan. (red)