KEPRINEWS – Masa kampanye telah dimulai, sejumlah pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, bahwa pihaknya akan menyurati sebanyak 11 ASN pasangan Caleg untuk mengajukan cuti, hal tersebut sesuai ketentuan ASN yang wajib dilakukan.
“Secara administrasi harus kita kirimkan surat, walaupun secara undang-undang mereka sudah tau,” kata Hasan, Kamis (30/11/2023).
Hasan menerangkan, ketentuan wajib cuti bagi pasangan Caleg, yaitu untuk menjaga netralitas ASN pada pemilu, sehingga ASN yang bertugas tidak terlibat dalam aktivitas politik manapun dan memihak siapapun.
“Kita Pemerintah harus menegaskan itu, karna saat masa kampanye harus wajib cuti,” ujarnya.
Sehingga kata Hasan, selama masa cuti tersebut, Pemko Tanjungpinang akan melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN yang bersangkutan.
“Jadi saat cuti tidak bekerja lagi, dan potongan TPP nya dikurangi,” jelas Hasan.
Kendati demikian, Hasan kembali masih akan melakukan pengecekan, apakah waktu cuti hanya sampai dimasa kampanye saja atau bahkan lebih lama lagi.
“Cutinya mulai masa kampanye, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Nanti saya akan cek lagi,” pungkasnya. (un)