KEPRINEWS – Satlantas Polresta Tanjungpinang pada hari ini, Kamis (30/11/2023) secara resmi menerapkan sistem tilang dengan menggunakan Eletronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang terletak di jalan DI Panjaitan, Km 7 Kota Tanjungpinang.
Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan, sistem penilangan E-TLE ini, memiliki kamera yang akan automatis memotret pengendara yang melintas.
Kemudian, foto-foto tersebut akan masuk ke sistem dan akan dilakukan seleksi lagi.
“Nanti sistem akan melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara, lalu surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara,” jelasnya.
Menurut AKP Syaiful, bahwa penggunaan tilang elektronik ini sudah diterapkan sejak pagi tadi. Bahkan, di hari pertama ini sudah ada pengendara melanggar aturan lalulintas, yang telah difoto menggunakan E-TLE ini.
“Sudah disetting dari pagi, dan sudah mulai difoto. Target hari ini akan dimulai,” ujarnya.
Iapun menegaskan, bahwa masyarakat pengendara harus mentaati peraturan lalulintas, sebab keselamatan serta keamanan pengendara menjadi hal yang paling utama saat berada di jalan raya.
“Ada E-TLE atau tidak, memang kita harus mematuhi peraturan lalulintas. Demi kenyamanan dan keamanan kita sendiri dan pengendara lain,” tuturnya.
Tak hanya menerapkan sistem tilang E-TLE saja, anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang juga akan dibekali alat yang mirip dengan handphone. Dengan alat itu, polisi bisa memfoto pengendara yang tidak taat aturan.
“Ada juga alat seperti Hp android, yang nanti akan dibawa oleh anggota saat bertugas,” pungkasnya. (un)