KEPRINEWS – Sejumlah agenda kegiatan mitigasi, pengawasan untuk menciptakan ketertiban umum sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Tanjungpinang, sejak bulan Juli sampai November 2021 dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Implementasi kegiatan tersebut dilakukan secara rutin dalam bentuk pengawasan penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat-tempat usaha yang telah ditetapkan waktu operasionalnya, seperti tempat hiburan malam, cafe, area publik, wisma, kedai kopi.
Dikatakan oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, bahwa kegiatan non yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan Satpol PP dengan melibatkan unsur TNI/Polri dan stakeholder dilaksanakan pada siang dan malam hari.
Selain pengawasan, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan dan kebijakan pemerintah lainnya yang berlaku melalui media cetak, elektronik dan lisan untuk mengikuti rambu-rambu anjuran pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.
Pelaksanaan patroli dan pengawasan tim penindakan dan penegakkan Prokes yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD serta unsur pengamanan lainnya, terus aktif di sejumlah tempat.
“Ada juga yang masih bandel, tapi kami melakukan langkah persuasif dan teguran agar sejumlah tempat yang berpotensi keramaian dapat mengutamakan Prokes. Alhamdulillah, dalam pelaksanaan patroli kami semua berjalan lancar, dan kesadaran warga untuk disiplin protokol kesehatan terus meningkat,” pungkasnya. (Red)