KEPRINEWS – Untuk lebih mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan ke masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang menyediakan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) Perubahan.
Selanjutnya Kartu Identitas Anak (KIA) pada fasilitas-fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan bidan mandiri.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, inovasi yang akan dilaksanakan Disdukcapil melalui kerja sama fasilitas kesehatan yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan kurangnya kesadaran orang tua mengurus akta kelahiran, perubahan KK pasca kelahiran bayi.
“Dengan begitu, setiap bayi baru lahir akan langsung memiliki nomor induk kependudukan dan kartu identitas anak, yang selanjutnya dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat mendapatkan jaminan kesehatan,” ujar Zulhidayat, ketika membuka rapat koordinasi penyediaan loket layanan pembuatan dokumen kependudukan pada fasilitas kesehatan di kantor Disdukcapil, Rabu (30/10).
Dikatakan Sekda, melalui penyediaan loket pelayanan pembuatan akta kelahiran, KK perubahan, dan KIA yang dinamakan Pelayanan 3 in 1 tersebut, pemerintah dapat mempercepat pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Pengurusan dokumen kependudukan kepada setiap bayi yang baru lahir itu, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk pemantauan tumbuh kembang anak, pemberian vitamin, imunisasi, dan layanan medis lainnya.
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Wan Samsi, menambahkan, seluruh proses registrasi, verifikasi dan validasi dokumen kependudukan dilaksanakan langsung pada fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Orang tua tidak perlu datang ke Disdukcapil.
“Cukup menyerahkan persyaratan yang diperlukan seperti KK dan KTP, dalam waktu paling lama 1 jam warga sudah memiliki KK perubahan, akta kelahiran, dan kartu identitas anak bagi bayinya. Pemko terus melakukan inovasi pelayanan agar lebih mudah, murah, dan cepat,” tambah Wan Samsi.
Peluncuran program 3 in 1 tersebut direncanakan pada tanggal 12 November, di RSUD Tanjungpinang atau fasilitas kesehatan lain yang dinilai siap.
Fasilitas-fasilitas kesehatan yang dapat melaksanakan program tersebut akan ditetapkan melalui keputusan wali kota.
Untuk fasilitas kesehatan yang berada di luar wilayah kewenangan Pemko, seperti bidan mandiri, RSAL, atau fasilitas kesehatan sejenisnya lainnya terlebih dahulu akan dilaksanakan nota kerja sama. (jer)