KEPRINEWS – Untuk kebersihan lingkungan dan jalan di Kota Tanjungpinang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim kepada wartawan berharap untuk seluruh masyarakat agar dapat berkerja sama mendukung kebersihan.
Ia menenkan soal larangan membuang sampah sembarangan. Dimana, Satpol akan menerapkan peraturan daerah tentang orang yang membuang sampah sembarangan.
Dalam perda itu dijelaskan bahwa jika kedapatan buang sampah sembarangan, akan diproses tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri.
“Saya minta warga yang melihat orang yang sengaja asal membuang sampah bukan pada tempatnya agar difoto,” tuturnya, Senin, (30/10) kepada wartawan.
Untuk sanksinya sangat jelas ada dalam Perda. Sampai saat ini memang belum ada warga yang melapor ke Satpol, adanya orang yang buang sampah sembarangan.
“Kedapatan orang buang sampah sembarangan, tolong fotokan dan lapor ke kami. Kami bisa proses sesuai aturan,” terangnya.
Lanjutnya, persoalan denda atau sanksi yang akan dikenakan, nantinya akan diputuskan oleh hakim melalui sidang pengadilan negeri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang Riono mengaku, sudah menerapkan sanksi berupa denda ke masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama di ruas Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak.
Riono mengatakan, penerapan sanksi itu dilakukan, karena selama ini banyak oknum yang tidak bertanggung jawab, kerap membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi Jalan Dompak itu.
Pihaknya memasang Satpol PP Line, serta menerapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang orang yang membuang sampah sembarangan.
Berdasarkan Perda, denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan bagi warga yang membuang sampah sembarang. (un)