KEPRINEWS – Diketahui, setiap penggunaan air tanah, pembuatan sumur bor, wajib ada izin Kementerian ESDM.
Sebagai mana, pemerintah dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Melalui pemberitaan keprinews.co, unggahan 25 September 2024, berjudul “Dugaan Mark Up Proyek di ESDM Kepri, LSM Minta APH Usut Sejumlah Kegiatannya”, mendapat sorotan tajam masyarakat, melalui berbagai media sosial.
Menanggapi hal ini, salah satu Kepala Bidang (Kabid) di EDSM Kepri Eddy Qurniawan, kepada media ini, Jumat (27/9), mengatakan, bahwa pihak telah berkoordinasi terkait dengan pembangunan sumur bor milik pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak ESDM akan menunggu Permen penataan izin yang sedang disiapkan oleh kementerian ESDM melalui badan geologi.
Mengingat banyaknya pembangunan sumur bor yang dilakukan oleh seluruh instansi yang ada di daerah.
Terkait izin sumur yang sudah dikerjakan mengikuti penataan perizinan yang sedang dalam perubahan Permen. Ini berlaku untuk seluruh sumur baik yang di instansi, perorangan, swasta maupun perumahan.
Mengenai harga berdasarkan survey harga pembanding dan standar tenaga ahli yang mempunyai sertifikasi. Dan telah dituangkan dalam berita acara reviu sesuai atas asas pengadaan, dan pagu serta SSH.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Mhd Hasin, kembali menegaskan bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, mewajibkan untuk ada izin terlebih dahulu baru melakukan kegiatan sumur bor.
“ESDM Kepri seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam mengimplementasikan aturan, malahan sebalik. Aturan ini tidak ada embel-embel, tapi mewajibkan memiliki izin sebelum melakukan eksploitasi air. Masalah harga nanti kita uji di pengadilan aja, karena saat ini kami bersama beberapa organisasi LSM lain lagi mengumpulkan untuk dilaporkan ke APH,” ungkapnya. (red)