
KEPRINEWS – Memasuki masa kontestasi politik atau kampanye Pilkada 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dibekali dengan pemahaman terkait netralitas berpolitik yang harus dipatuhi untuk menjaga kondusifitas di daerah setempat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal menekankan agar seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa terlibat dalam politik praktis.
“Larangan dan batasan bagi ASN sudah jelas diatur dalam regulasi, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi yang sesuai,” kata Andri, baru-baru ini.
ASN dituntut untuk mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat dan persatuan bangsa, netralitas ASN juga menjadi pilar utama dalam mewujudkan Pilkada yang demokrasi, adil dan transparan.
Dalam hal ini, Pemko Tanjungpinang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/863/95/42.03/2024 yang menjadi acuan bagi ASN untuk menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, dan objektivitas pegawai guna menciptakan lingkungam kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan politik.
“Aturan ini sebagai panduan yang jelas bagi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sehingga terhindar dari pengaruh kepentingan politik,” ujarnya.
Netralitas ASN dalam Pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mencegah penyalahgunaan wewenang di tengah proses pemilihan.
Kebijakan ini guna memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik, adil, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Disisi lain, Andri Rizal turut mengajak masyarakat Tanjungpinang termasuk para ASN agar menggunakan hak pilih dengan bijak pada 27 November 2024 mendatang.
“Setiap suara yang diberikan akan menentukan masa depan Kota Tanjungpinang selama lima tahun ke depan. Mari kita datang secara serentak ke TPS untuk memberikan suara kita,” pungkasnya. (un)