KEPRINEWS – Aktivitas Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) kembali marak di Tanjungpinang, kebanyakan dari mereka terlihat di sejumlah persimpangan traffic light.
Menanggapi hal ini, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yakub menuturkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) terkait solusi untuk mengatasi permasalahan Gepeng yang selalu bermunculan.
“Dalam rapat bersama Dinsos sudah kita bahas, dan memang perlu adanya rehabilitasi sosial untuk mengatasi permasalahan sosial di tengah masyarakat,” kata Yakub, Senin (30/9/2024).
Menurutnya, bahwa Gepeng digolongkan sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang perlu dijangkau secara humanis, sebab diantara mereka memiliki hambatan, kesulitan dan gangguan dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
Oleh karena itu, lanjut Yakub, permasalahan sosial di Tanjungpinang terus menjadi atensi Pemerintah setempat, terkhusus bagi Gepeng.
“Perda (Peraturan Daerah) terkait pengamen maupun pengemis itu sudah rutin kita laksanakan penertiban, dan ini perlu adanya larangan lanjutan bukan hanya tahap melaksanakan saja,” ungkapnya.
Pemko Tanjungpinang juga telah menindaklanjuti perihal ini ke tingkat kelurahan masing-masing, agar dapat mendata warganya yang masuk dalam golongan PMKS.
Sehingga, yang bersangkutan dapat dimasukan ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) untuk meningkatkan penghasilan serta memperbaiki jenjang sosial di tengah masyarakat melalui rehabilitasi.
“Kan pengakuan PMKS mereka memiliki penghasilan yang kecil, tidak ada pekerjaan, dan ekonomi di bawah rata-rata. Jadi jika dimasukkan ke dalam PKH, bantuan berupa KIS dan KIP bisa mereka dapatkan,” pungkasnya. (un)