KEPRINEWS – Seorang pria berinisial MR (43) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang diamankan polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya yang baru kelas 1 SD.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, memaparkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2016 sampai 2017 lalu di Jalan Sungai Ladi Gang Durian, RT 001 RW 003, Kota Tanjungpinang.
“Pelaku adalah ayah tiri korban yang bekerja sebagai karyawan swasta, menurut keterangan pelaku sudah melakukan perbuatan itu kurang lebih dua kali,” kata Agung Tri Poerbowo, Selasa (30/7/2024).
Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengiming-imingi korban akan memberikan hadiah handphone.
“Kejadian terjadi dua kali, kala itu korban masih duduk dibangku kelas 1 SD dengan iming-iming memberikan sebuah handphone,” tuturnya.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap saat ibu korban mencurigai gerak-gerik anaknya dan mengaku kesakitan di bagian kemaluannya.
Merasa anak kandungnya telah dicabuli, ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang pada 20 Juli 2024.
“Tak lama, tim PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 82 ayat (1) UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun. (un)