KEPRINEWS – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi mendapat teguran terkait kasus penggandaan KTP yang melibatkan pegawai di dinasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, bahwa perilaku penggandaan KTP yang dilakukan oleh oknum pegawai Disdukcapil merupakan tindakan yang menyalahi aturan atau cacat prosedur.
“Ke kadisnya, sebenarnya kita sudah menegur juga secara lisan. Tapi disitu juga kita berdiskusi apa sih kendala yang ada di lapangan terkait kasus tersebut,” kata Sekda, Sabtu (29/7/2023).
Menurutnya, kepada yang bersangkutan sudah diberikan teguran keras secara tertulis dari Disdukcapil serta pembinaan. Selain itu, oknum pegawai tersebut sudah dipindahkan ke bidang yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan.
“Namun, jika yang bersangkutan masih juga mengulangi lagi, maka kita akan mengambil langkah sangsi terberat yaitu pemecatan,” tegasnya.
Kendati demikian, ia berharap dengan adanya kejadian ini, dapat menjadi bahan evaluasi untuk Dinas terkait. Semangat kepelayanan kepada masyarakat harus lebih meningkat lagi dengan menerapkan sistem pelayanan yang cepat dan mudah dengan tetap berada di jalur prosedur yang berlaku.
“Jangan sampai melewati prosedur yang telah ditentukan sehingga menyebabkan hal yang tidak diinginkan dibelakang hari. Kita harap kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (un)