
KEPRINEWS – Polres Bintan akan melayangkan surat panggilan terhadap Penjabat (PJ) Wali Kota Tanjungpinang Hasan dalam dalam waktu dekat, Kamis (30/05/2024).
Hal tersebut dikatakan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. Ia menyebutkan akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.
“Setelah dilantik atau tidak dilantiknya Pj Wali Kota Tanjungpinang yang baru tetap setelah 30 hari dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres, pihaknya akan tetap melayangkan surat panggilan tersebut setelah 30 hari pada tanggal 3 Juni 2024 mendatang.
“Tanggal 3 Juni ini kita layangkan surat panggilan terlebih dahulu,” ucapnya.
Terkait soal penangguhan, lanjutnya, itu kewenangan penyidik nantinya, apakah akan ditangguhkan atau tidak.
“Semoga perkara cepat selesai, biar berkasnya cepat diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya. (ris)