Kepri News (Lingga) – Ternyata polimek praktik politik uang, juga terjadi di Kabupaten Lingga. Dimana, pelanggaran Pemilu Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 523, poni 1 sampai 3, kerap kali dilanggar oleh oknum-oknum caleg yang merusak pesta pemilihan umum.
Laporan money politik yang oleh dua orang Caleg Dapil II Senayang, yakni dari partai PKS Mukhsin dan dari partai Nasdem Mustazar. Kemarin tanggal 24 April 2019 melaporkan dugaan praktik politik uang ke Bawaslu Lingga. Ketua LSM Lentera Lingga Erik Satriawan angkat bicara, dalam hal ini ikut bicara.
Erick mengatakan Kalau bawaslu hanya menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yaitu politik uang dan harus lengkap semua baru bisa proses dan ditindaklanjuti sama saja bohong. Seharusnya setiap laporan masyarakat yang sudah mengarah ke pelanggaran Pemilu, Bawaslu dan Gakkumdu Lingga secepatnya mengambil langkah-langkah untuk melakukan investigas atau langsung turun ke lapangan.
Pasalnya, setiap pengaduan atau laporan masyarakat itu punya dasar. Tidak mungkin ada asab kalau tidak ada apinya. Ketika dulu Bawaslu masih adhock (Panwaslu), sosialisasi tolak money politik juga di gembar-gemborkan. “Setelah ada dugaan awal atau laporan pelanggaran, kembali senyap diam beribu bahasa dengan alasan, laporan tidak lengkap (laporan prematur), itu semua lagu lama,” ucapnya
Apalagi waktu yang diberikan hanya 3 hari untuk mencari bukti yang harus dilakukan oleh masyarakat sipil selaku pelapor. Bila lewat waktu laporan/dugaan sudah kadaluarsa. Kalau seperti ini jalan nya penyelenggara pemilu sebaik-nya UU nomor 7 Tahun 2017 direvisi ulang, atau tidak perlu gunakan UU, sebab hanya jadi slogan atau pajangan saja.
“Yang saya tahu semakin mendekati hari H pemilihan mereka para pengawas pemilu baik di tingkat nasional sampai ke kabupaten semakin sibuk dengan acara koordinasi dan undangan-undangan yang benar-benar menghabiskan anggaran negara. Uang negara habis hanya untuk memfasilitasi dan menggaji mereka, tapi yang ada tidak konsisten dengan Tupoksi Bawaslu,” terangnya.
Namun hasil realisasi kerja mereka sangat memprihatinkan, dan tidak ada peran yang serius dalam penanganan pelanggaran pemilu. “Saya jadi heran, lantas tugas mereka selaku pejabat yang di gaji oleh pemerintah atu apaan aja sih? Apa hanya sebatas mencari tahu atau tunggu ada yang lapor lantas memanfaatin momen laporan lalu hanya bisa bilang tidak cukup bukti. Buktikan kalau memang serius bekerja untuk menciptakan Pemilu yang bersih dan dengan hasil perolehan suara yang murni. Kalau seperti ini, Bawaslu Lingga yang perlu diperiksa, terkait dengan laporan praktik money politik yang tidak ditindaklanjuti,” demikian Erik kepada KepriNews.co, baru-bari ini.
Penulis: (Iwan)