KEPRINEWS – Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengatakan, penyidik memeriksa 11 pegawai BP Batam dalam kasus cut and fill di kawasan hutan lindung Tiban Southlink, Kecamatan Sekupang.
Ia menerangkan, 11 orang saksi yang diperiksa itu termasuk Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Batam Ilham Eka Hartawan, turut memberikan keterangan, Selasa (27/8/2024).
“Kita memeriksa 11 orang pegawai BP Batam sebagai saksi. Di antaranya, Direktur Pengelolaan Pertanahan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (29/8).
Ia kembali mengatakan pemeriksaan para saksi dari BP Batam itu, setelah pihaknya melakukan penggeledahan di ruang arsip BP Batam dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sejumlah dokumen yang kami sita itu sedang kami pelajari untuk mengungkap dugaan keterlibatan para pihak dalam kasus itu,” terangnya.
Giadi menambahkan, proses penanganan kasus itu atas laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hutan lindung yang dilakukan oleh PT Karlina Cahaya Loka.
Artinya, pengalokasian lahan hutan lindung itu menjadi sorotan masyarakat, sebab menyangkut isu lingkungan dan tata ruang.
“Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal terkait perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (KBP) Heribertus Ompusunggu mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan itu lantaran beberapa kali pihak BP Batam, tidak menghadiri panggilan Penyidik Satreskrim Polresta Barelang untuk memberikan keterangan di kasus lahan itu.
“Kami sudah ajukan surat ke BP Batam untuk memberikan data-data, tapi tidak mau datang,” jelasnya.
Karena tidak kooperatif, maka Polresta Barelang mengajukan permohonan persetujuan Kepala Pengadilan Batam untuk melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam.
“Hasilnya, Pengadilan menerbitkan persetujuan penggeledahan di BP Batam, Selasa (20/8/2024). Dan hari ini, kami lakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti,” pungkasnya. (P1)