KEPRINEWS – Dengan kehadiran Bar Api Biru di Kota Tanjungpinang yang masih ilegal dan berlokasi persis di sebelah monumen Perjuangan Raja Haji Fisabilillah sebagai tokoh sentral Melayu, Aliansi Pemerhati Kebijakan Masyarakat (Ampibi) Tanjungpinang melakukan audensi dengan Pemerintah Provinsi Kepri, Senin (29/08/2022) di Kantor DPMPTSP Kepri.
Salah satu yang ikut dalam audensi yaitu Ketua Cindai Tanjungpinang Samiun, menjelaskan hasil dari pertemuan tersebut yang melibatkan pihak dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Disperindag dan Satpol PP Kepri.
“Terungkap dalam audensi, dengan jelas pernyataan DPMPTSP bahwa sampai hari ini Bar Api Biru belum ada izin,” tuturnya.
Begitu juga yang disampaikan dari perwakilan Disperindag Kepri, tidak pernah ada laporan atau surat masuk terkait peredaran minuman beralkohol dari Api Biru.
Pemaparan Samiun saat pertemuan meminta ada tindakan serius dari pihak Pemprov seputar operasional Api Biru yang masih ilegal menjual minuman keras di area tempat masyarakat membawa anak-anaknya untuk bermain.
“Itu area tempat bermain anak dan kawasan monumen penghargaan pemerintah kepada pahlawan Melayu Raja Haji Fisabilillah sebagai pahlawan nasional. Jangan dirusak dengan warna Bar Api Biru jual minuman keras,” tegasnya.
Lewat paparannya, perwakilan Dinas Pariwisata Kepri akhirnya menyampaikan langsung ke Kepala DPMPTSP soal pengajuan dokumen perizinan Bar Api Biru agar menjadi pertimbangan.
Lanjut Miun, begitu juga dari Satpol PP Kepri menyatakan akan tegas menjalani pemantauan sebagai penegak Perda di lapangan. Surat laporan dari Cindai mengenai Bar ini, janji Satpol PP akan berkoordinasi kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten akan melakukan penindakan.
“Untuk itu kami masyarakat mendukung penuh pemerintah untuk melakukan tindakan tegas dan berharap jangan ada Bar lagi di kawasan monumen pahlawan nasional pertama dari Kepri,” harapnya. (RED)