KEPRINEWS – Eksistensi PT Buana Mega Wisatama di Pulau Bintan ini selain merugikan negara tidak membayar kewajiban pajak, juga telah meresahkan para petani atas pemanfaatan lahan yang terindikasi melanggar UU.
Seperti yang dikatakan Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Nensi, kepada KepriNews.co, Minggu (29/08/2021), mempertanyakan kinerja perpajakan masalah PT BMW yang tidak membayar pajak sejak tahun 2015 sampai sekarang, sehingga negara negara merugi Rp30 miliar.
Dirincikannya, mulai tahun 2015 piutang pajak PBB yang harus dibayarkan PT BMW sejumlah Rp72.228.120 dengan objek pajak sebanyak 152 lapak. Tahun 2016 sebesar Rp72.228.120.
Pada tahun 2017 terjadi kanaikan nilai pembayaran pajak yang harus dibayar PT BMW yakni Rp830.640.151. Selanjutnya tahun 2018, uang pajak yang harus dibayar PT BMW mencapai Rp7.161.256.875. Tahun 2019, pajak yang wajib dibayar PT BMW meningkat menjadi Rp7.173.768.517.
Kemudian pada tahun 2020, pajak yang harus dibayar PT BMW ke negara mencapai Rp7.575.136.121. Dan per 14 Juli 2021, pajak yang harus dibayar PT BMW senilai Rp 7 887.369.017. Sehingga, sehingga total piutang pajak yang tak disetor PT BMW ke negara mencapai Rp.30.772.627.521.
Contoh sanksi kasus pajak yang pernah terjadi seorang pengusaha sepatu yang dijebloskan ke penjara, Terjerat kasus hukum tindak pidana perpajakan, seorang pengusaha pembuatan sepatu di Bekasi, RY (52 tahun) dijebloskan Kejaksaan Negeri Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur. RY diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar karena tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) ke instansi terkait.
Perbuatan tersangka telah melanggar UU No. 16 tahun 1983 sebagaimana diganti dengan UU No. 16 tahun 2000, tentang ketentuan umum perpajakan. Dalam peraturan itu disebutkan, perusahaan yang memiliki omzet di atas Rp 600 juta per tahun, diwajibkan membuat SPT PPh dan memungut PPN.
“Intinya PT BMW tidak bayar pajak sejak tahun 2015 harus ada tindakan hukum. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan. Apakah hal ini akan didiamkan, atau membiarkan negara merugi sampai puluhan miliar,” tuturnya dengan nada bertanya.
Diketahui Laporan SPT Tahunan menjadi suatu kewajiban pribadi maupun perusahaan, dalam melaporkan pajaknya. Sanksi akan diberikan bagi para wajib pajak, mulai karyawan yang telah memiliki NPWP, pegawai swasta, pegawai BUMN, dan pemilik usaha. Terlebih perusahaan besar seperti BMW yang bernilai miliaran pertahun.
Sanksi bagi para wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan sudah jelas dalam aturan. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi yang akan diterima yakni biaya bunga, berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP.
Ayat 2 (a) tertuang, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebanyak 2 persen per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Selanjutnya, Ayat 2(b) dikatakan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan, dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran, dan dihitung penuh satu bulan.
Diketahui, lanjut Nensi, PT BMW selain tidak mendukung program pemerintah RI dalam mewujudkan swasembada pangan dan ketahanan pangan dengan mengusir petani pemanfaat lahan.
PT BMW ternyata tidak membayar pajak atas lahan yang diklaimnya. Nilai pajak tanah yang tak dibayar sejak tahun 2015 sampai 14 Juli 2021 sangat fantastis, mencapai Rp 30 Miliar lebih. Negara dua kali rugi, tanah dikuasai sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh rakyat, pajak atas tanah itupun tak dibayar.
Dari Data yang diperoleh tunggakan pajak yang tak dibayar oleh PT BMW saat ini sedang semangat “memenjarakan” para petani pemanfaatan lahan di Desa Lome, Toa Paya Utara, Kabupaten Bintan ini.
Terkait tunggakan pajak ini, Raja Nazarudin dari PT BMW belum menjawab konfirmasi yang dikirim wartawan, Sabtu (28/08/2021). (TIM)