KEPRINEWS – Pekerjaan pelebaran jalan Desa Tanjung Sebauk kelurahan Senggarang Kota Tanjungpinang yang diperkirakan ruas jalan kiri dan kanan seluas 7,5 meter, menjadi polemik dan bermasalah.
Camat Kota Tanjungpinang Raja Hafizah mengatakan dengan teknis pekerjaan yang tidak permisi kepada pemilik lahan tentunya warga desa merasa terzolimi, Rabu (29/6/22).
“Kita mendukung pemerintah dan kita juga mengharapkan dengan adanya pelebaran jalan itu kota ini semakin terlihat bagus. Namun sangat disayangkan sebelum dilakukan pekerjaan tidak dilakukan pertemuan yang melibatkan warga pemilik lahan di sekitarnya,” ucapnya pada pertemuan pihak kontraktor, lurah dan warga pemilik lahan di aula kantor camat kota Tanjungpinang.
Seirama dengan itu, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kennedy Sihombing menambahkan, dalam hal ini pemerintah harus lebih bijaksana menyelesaikan hak kepemilikan tanah masyarakat yang terkena dan tanaman serta bangunan untuk tujuan pelebaran jalan.
“Selain proyek ini tidak menunjukan plang proyek sebagai legalitasnya, mengambil lahan orang tanpa permisi. Ini sangat menyakitkan hati masyarakat yang lahannya terkena dampak dan terambil untuk pelebaran jalan. Masyarakat juga punya hak untuk menuntut, kecuali sebelum melakukan pelebaran dilakukan musyawarah. Ini main embat saja, etikanya dimana,” tegasnya. (DW)