
KEPRINEWS (Jambi) – Modus ketangkasan yang sebenarnya itu secara fakta adalah perjudian, menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Seperti yang disebut mesin ketangkasan Dingdong, yang notabene-nya adalah bersifat judi. Dalam hal ini, terlihat di salah satu tempat di Kecamatan Jambi Timur depan Dept Pertamina, sebuah ruko yang menyediakan mesin judi Dingdong.
Hal ini diketahui, dimana sejumlah warga sekitar mengatakan kepada KepriNews.co, bahwasannya di lokasi depan Depot pertamina itu, tersedia mesin ketangkasan Dingdong. Jejak rekam jenis ketangkasan Dingdong ini sudah tercium oleh pihak yang berkompeten (Kepolisian-red) dari beberapa tahun kemarin.
Salah satu masyarakat sekitar Fais (43) yang pernah bermain di ruko depan dept pertamina kepada Wartawan Senin (29/06/2020) menceritakan, kalau ia pernah melihat kejadian sebelumnya tahun kemarin dari petugas gabungan Polda Jambi melakukan operasi Pekat (penyakit masyarakat) di sejumlah wilayah Kota Jambi dan menggerebek tempat permainan mesin judi ketangkasan Dingdong di kawasan Jalan Samsudin Uban Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
“Jadi perjudian Dingdong ini sudah dilarang dari tahun-tahun sebelumnya. Cuman tidak tahu kenapa, tiba-tiba saat ini kembali marak terjadi di beberapa tempat, termasuk di Kecamatan Jambi Timur, ruko yang berada di lokasi depan Depot Pertamina,” ungkapnya.
Sebenarnya aturan pidana mengenai permainan judi sudah jelas, dan instruksi UU itu dilarang. Apalagi dari sudut pandang agama. Menjadi masalah justru implementasinya di lapangan. Meskipun aparat kepolisian sering menangkap pelaku judi dan penyedia mesin ketangkasan, tetapi yang diproses hingga ke pengadilan, seperti yang sudah menjadi rahasia umum, sangat minim.
Menurut versi Hukum Online dijelaskan, ketentuan lain dalam RUU mengenai judi diatur dalam pasal 441, yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi” dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV. Pidana denda kategori IV, menurut RUU, besarnya adalah Rp 300 juta.
Ketentuan Pasal 440 ayat (1) dan (2) RUU KUHP mengancam pidana penjara 10 tahun bagi mereka yang menawarkan kesempatan main judi, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian. Bahkan, mereka yang ikut serta dalam perusahaan yang mengelola perjudian juga dapat dipidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah membuat aturan tegas, berupa larangan segala bentuk judi tanpa izin. Pelaku perjudian bisa dipidana paling lama 10 tahun penjara. Pasal-pasal perjudian masuk ke dalam kategori tindak pidana kesusilaan.
Pasal 303 ayat (3) KUHP menyebutkan bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainananya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Nah, larangan melakukan perjudian semacam itu kembali diulangi dalam Rancangan (RUU) KUHP yang sudah disiapkan Departemen Kehakiman dan HAM. Bedanya, jika KUHP masih menyebut kalimat “tanpa izin”, maka dalam RUU kalimat tersebut sudah tidak ada lagi.
Saat KepriNews.co ingin mewawancarai Kapolsek Jambi Timur AKP Rinto Aivan, Senin (29/06/2020), dikatakan Kapolsek bahwa ia tidak mengurus masalah perjudian itu, coba tanyakan saja kepada Kanid-nya.
Laporan Zul/Tim Dari Jambi
























