KEPRINEWS – Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengimbau kepada wajib pajak agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo.
Hal ini karena pembayaran PBB-P2 sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan di kota Tanjungpinang.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 untuk segera membayarkan pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo yakni 31 Juli 2022,” kata Alvie, Jumat (27/5/2022).
Dijelaskan Alvie, pembayaran PBB sebelum tanggal jatuh tempo adalah untuk menghindari wajib pajak dari sanksi denda. Namun, jika wajib pajak terlambat membayarkan PBB-P2 sampai batas waktu jatuh tempo, maka akan dikenai denda 2% setiap bulannya.
Wajib pajak juga, kata Alvie, sudah diberikan kemudahan dalam pembayaran PBB. Wajib pajak bisa membayarkannya melalui loket BPPRD dan Bank Riau Kepri.
“Bisa juga lewat ATM Bank Riau Kepri, mobile banking, QRIS, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Link aja,” jelasnya.
Terakhir, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Tanjungpinang yang selama ini telah taat membayar pajaknya dengan tepat waktu.
“Terima kasih atas pembayaran pajaknya. Kontribusi masyarakat dalam membayar pajak cukup besar untuk kemajuan pembangunan di kota Tanjungpinang,” ucap Alvie. (*)