NATUNA – Plt Inspektorat Natuna Abdul Gani menuding Kepala Dinas (Kasdis) Kesehatan Natuna Rizal Rinaldi telah melanggar peraturan pemerintahan (PP) Nomor 53/2010 tentang peraturan tindakan Kedisiplinan Aparatur Negara Sipil (PNS) dan surat edaran atau aturan dari Persiden RI, terkait larangan ASN untuk melakukan mudik lebaran di masa Covid-19. Hal ini di sampaikan oleh Abdul Gani di ruang kerjanya saat dikonfirmasi Kamis (28/05/2020).
Larangan untuk mudik telah disampaikan, bahkan viral di Medsos, khususnya untuk wilayah Natuna telah berulang kali disampaikan untuk tidak mudik. Bahkan penerbangan saat itu baik jalur laut dan udara tidak diperbolehkan untuk ada pendatang yang masuk, menjaga agar tidak ada masyarakat yang terjangkit/tertular virus covid-19.
“Seharusnya Kadinkes memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, menahan diri, karena bukan hanya dia yang ingin balik kampung berjumpa dengan keluarga. Tapi karena mengikuti instruksi, jadi tetap menjaga Natuna dari penularan dengan menahan diri untuk mudik,” tuturnya.
Gani menceritakan, saat Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mendengar Kadinkes melakukan mudik, langsung beliau membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelangaran-pelangaran yang dilakukan oleh kadis Kesehatan. Dari hasil pemeriksaan tim nanti, akan menjadi acuan dalam pemberian sanksi, apakah itu berbentuk sanksi ringan atau sanksi berat.
“Kekecewaan masyarakat dan PNS atas tindakan Kadinkes, terlihat dari laporan masyarakat lewat via SMS/WA. Dimana Pejabat daerah yang pemberi contoh, telah melanggar sendiri instruksi/himbauan yang diterapkan bersama demi menjaga serta memutuskan mata rantai penyebaran virus,” pungkasnya.
Dalam hal ini, sebetulnya sebagai aparatur pemerintahan daerah harus mentaati rambu-rambu larangan, himbauan tentang larangan mudik lebaran. Intinya sebelum mendapati izin dari Bupati Natuna, baik itu (PP) Nomor 53/2010 tentang Kedisiplinan Aparatur Negeri Sipil (PNS) dan Surat Edaran Persiden dimasa Civid-19 ini untuk tidak berpergian di luar daerah. Laporan Ilham Dari Natuna