Hutan Lindung Dijadikan Gudang Timbunan Material
KEPRINEWS – Sejumlah kegiatan aktivitas PT Alam Beringin Mas (ABM) yang berkantor di Tanjungpinang, melakukan berbagai aktivitas di Kabupaten Natuna, disinyalir mengabaikan hak-hak makhluk hidup seperti manusia, hewan dan tumbuhan. Mulai dari eksploitasi galian C, penimbunan, pembangunan jalan yang tidak mendahulukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Hal ini bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat Natuna, dan rata-rata masyarakat dalam kasus lingkungan selalu dalam posisi yang menjadi korban (pihak yang lemah-Red). Pasalnya, pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan korporasi hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan motif ekonomi, namum mengabaikan aturan serta hak-hak makhluk hidup lainnya hingga kondisi ini sangat merusak kelangsungan hidup dan lingkungan hidup.
Dengan sejumlah kegiatan ilegal (tanpa izin pemerintah-Red) dari PT Alam Beringin Mas, masyarakat lewat LSM dan perorangan mulai angkat bicara. Salah satu anggota Komuditas Pencinta Lingkungan Hidup (KPLH) Sarliman (39), kepada KepriNews.co via seluler Rabu (29/04/2020) mengatakan, bahwa sudah mendengar berbagai keluhan warga di Natuna lewat media online dan saat melakukan observasi di Natuna akhir tahun kemarin, dimana, kegiatan PT ABM ini terindikasi aktivitas pekerjaannya mengabaikan hak-hak hidup dengan tidak mendahulukan AMDAL.
Salah Satu Kawasan Hutan Lindung Natuna Yang Seharusnya Direhabilitasi, Malahan Ditimbun PT ABM Dengan Material
Lanjut Sarliman, menyayangkan perlakuan PT ABM disalah satu kawasan hutan bekas pengalian, merupakan hutan yang harus dilindungi dan direhabilitas, penghijauan, namun ditimpa, ditimbun dirusaki oleh pihak PT ABM dengan cara menempatkan timbunan matererialnya.
Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang penyebab terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Ini lah yang terjadi di Natuna.
“Kami berharap pihak hukum jangan pandang bulu untuk menindaklanjuti perkara lingkungan, namun memiliki nurani melihat kehancuran bumi Natuna yang di lakukan PT ABM tanpa izin dan mengesampingkan berbagai hak lingkungan dan hak hidup manusia, hewan dan tumbuhan,” harapnya.
Tindakan ini merupakan tindakan yang secara langsung melawan hukum. Kerusakan lingkungan oleh perusahaan walaupun punya izin, tetap kembali pada rehabilitasi lingkungan, dimana lingkungan itu harus dipulihkan kembali. “Setelah lepas masa lockdown ini kami akan ke Natuna dan akan melaporkan langsung ke pusat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Natuna terkenal pulau yang indah dengan berbagai potensi wisata, sayang hanya karena keuntungan perusahaan hingga pulau indah ini hancur secara perlahan-lahan,” tutupnya.
Beberapa kali wartawan menyampaikan konfirmasi ke PT ABM lewat perwakilannya, namun pihak PT tidak memberikan jawaban sesuai pertanyaan sampai berita ini diekspos. (Tim/Ilham)