KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan segera menetapkan aturan jam buka tutup tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan 2024.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih akan melakukan pembahasan, dan akan menindaklanjuti berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi yang akan disampaikan.
“Kami masih akan lakukan pembahasan dulu, saya akan lihat kesimpulan dan rekomendasinya seperti apa,” kata Hasan, Kamis (29/2/2024).
Menurut Hasan, pada bulan Ramadhan yang akan jatuh pada 10 Maret 2024 mendatang, diharapkan masyarakat setempat dapat menjalani ibadah puasa tetap terjaga dengan khusyuk.
Dijelaskannya, selama bulan Ramadhan, THM maupun rumah makan tidak harus ditutup, namun hanya akan dibatasi jam operasionalnya.
“Untuk tempat hiburan tetap buka, tapi setelah ibadah Tarawih sekitar pada pukul 21.00 WIB dan akan ditutup pukul 00.00 WIB,” jelasnya.
Hasan menyebutkan, kebijakan tersebut mengingat saat ini Kota Tanjungpinang dalam proses recovery ekonomi serta dalam upaya pengendalian inflasi, sehingga penutupan tempat usaha bukan menjadi solusi yang tepat.
“Apalagi tempat usaha ini mempekerjakan masyarakat, jadi tidak akan ditutup,” imbuhnya.
Kendati demikian, kata Hasan pembatasan waktu operasional ini akan diberlakukan untuk menghormati kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah Tarawih, serta menjaga etika pada bulan suci Ramadhan.
“Namun ini masih akan didudukan dan didiskusikan terkait kebijakan-kebijakan terhadap rumah makan, THM maupun tempat usaha lainnya,” pungkasnya. (un)