KEPRINEWS – Pembangunan revitalisasi 200 rumah Suku Laut di Kabupaten Lingga, yang menjadi polemik di tengah masyarakat, saat ini menjadi sorotan sejumlah aktivis mahasiswa asal Lingga.
Salah satunya, Jefrianto sebagai aktivis mahasiswa berasal dari Lingga, kepada keprinews.co, Rabu (28/2), mengungkapkan, sejumlah dugaan penyelewengan anggaran pada pembangunan 200 rumah untuk warga miskin.
Dikatakanya, melalui sejumlah bukti transaksi transfer, yang diduga antara toko bangunan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri, ini mengarah ke dugaan fee proyek, terjadi gratifikasi, memperkaya diri atau kelompok.
“Pada hal anggaran Rp7 miliar tersebut diperuntukan untuk upaya pengentasan kemiskinan. Anggaran itu dialokasikan untuk orang susah, agar dapat dibangun rumah yang layak huni. Bangunan belum selesai, belum bisa dimanfaatkan, uangnya sudah bermanfaat ke oknum-oknum tak bermoral, tidak punya hati nurani,” ungkapnya.
Disesalkannya, dari fisik bangunan rumah, layaknya kadang ayam atau gudang, dikarenakan hanya berbentuk kotak. Jelas bangunan fisik rumah tersebut melanggar aturan dan tidak bisa disebut rumah layak huni.
“Kami masyarakat meminta pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyerahan sejumlah uang dari toko bangun ke DPKP Kepri. Ini uang untuk apa? Jangan ambil keuntungan pada anggaran yang diperuntukannya bagi warga miskin. Termasuk Fisik bangunan rumah yang tidak sesuai standar aturan rumah layak tinggal,” pintahnya.
Seirama dengan itu, Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lenny, menambahkan, bahwa prgram revitalisasi 200 rumah melalui DPKP Kepri, berpotensi merugikan keuangan negara. Pasalnya, bangunan rumah tidak bisa digunakan sebab tidak memenuhi standar kelayakan.
Pemenuhan kriteria rumah layak huni merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas hidup individu dan masyarakat secara luas. Dengan memiliki rumah yang memenuhi standar kualitas dan kenyamanan tertentu, individu dan keluarga dapat merasa aman, sehat, dan nyaman dalam lingkungan tempat tinggal mereka.
Selain itu, pemenuhan kriteria rumah layak huni juga berdampak positif pada pembangunan ekonomi dan lingkungan. Berdasarkan sejumlah aturan dan petunjuk tenis yang disebut rumah layak huni, apa bila memenuhi paling sedikit 5 kriteria ini.
Ketahanan dan keselamatan bangunan, kecukupan luas ruang penghuni, akses sanitasi layak, akses air minum layak, adanya luasan pencahayaan dan penghawaan. Apabila salah satunya tidak terpenuhi, itu artinya bukan rumah layak huni.
“Dengan viralnya bukti trasfer uang yang diduga dari salah satu toko bangunan di Lingga ke DPKP Kepri, seharusnya Kepala DPKP-nya itu malu, dan memberikan klarifikasi ke masyarakat. Jangan berlagak tidak tahu malu, atau jangan-jangan sudah dianggap biasa. Para APH di Kepri juga malu kalau tidak mengungkapkan kasus ini. Kami akan menyuarakan secara terus menurus masalah ini, dan kami akan membuat surat terbuka untuk presiden RI, Kementerian yang terkait, KPK dan Kejagung. Hal ini jangan dibiarkan berlalu,” tegasnya.
Lanjut Lenny, hati para pejabat DPKP ini luar biasa, tidak peduli dengan perubahan kemiskinan. Untuk pembangunan rumah warga miskin saja anggarannya dan fisik rumahnya dibuat seperti itu. Ini bukti transfer yang nampak, bagaimana yang tidak nampak. Apakah tujuan pembangunan revitalisasi itu untuk mendapatkan keuntungan fee, gratifikasi atau berniat pengentasan kemiskinan?
“Kami mau tanya pak Gubernur Ansar mengenai fisik rumah dan bukti transfer, apakah hal itu dianggap biasa-biasa bagi gubernur? Pak Gubernur apakah punya niat bangun rumah untuk suku laut atau tidak. Kalau berniat, kenapa diam dan terkesan cuek dengan kejadian ini. Apa dibolehkan pak gubernur dengan bukti transfer dan fisik bangunan yang tidak layak, kecuali untuk kandang atau gudang,” tanyanya.
Sebelumnya, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), Adiya Prama Rivaldi, kepada keprinews.co, Selasa (27/2), menuturkan, pada proyek revitalisasi 200 rumah, seharusnya DPKP Kepri yang melakukan pembayaran atau transfer ke pihak Pokmas sebagai pelaksana pekerjaan.
Menjadi pertanyaan, kenapa ada bukti transfer yang diduga dari pihak toko bangunan mentransfer uang ke DPKP Kepri. Sejumlah bukti transfer melalui bank Mandiri, rekening sumber atas nama Retno Ufrikoh yang diduga salah satu pekerja toko bangunan di Lingga, melakukan transfer ke rekening penerima atas nama BPP BID Kawasan Permukiman DPKP prov Kepri.
Lanjut Adiya, jumlah yang ditransfer berdasarkan bukti, bernilai, mulai dari Rp54.849.539, Rp45.187.338, dan Rp5.498.771. Pengiriman uang ini tercatat dari keterangan transaksi tertulis material lokal mentengah.
“Kan aneh, kalau pihak toko bangunan melakukan transfer uang ke DPKP Kepri tertulis pada keterangan transaksi material lokal mentengah. Apa hubungannya dengan DPKP? Dan kenapa pihak toko bangunan melakukan transfer uang ke DPKP. Seharusnya, DPKP lah yang mentransfer ke Pokja, dan Pokja melakukan pembelian material ke toko bangunan,” ujarnya.
Anggaran Rp7 miliar ini untuk membangun rumah bagi warga miskin, bukan untuk dibagi-bagi demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Berkali-kali pihak redaksi melakukan konfirmasi ke kantor DPKP, mulai dari awal Januari hingga pada hari Jumat (12//1/2024) namun Kepala DPKP tidak berada di tempat. Selanjutnya, pada hari Senin (5/2/2024), Rabu (25/2/2024) dan Kamis (26/2/24), dan jawaban yang sama melalui salah satu staf di kantor DPKP menyampaikan bahwa yang bersangkutan hari ini tidak ada di tempat.
Hak Jawab Kepala DPKP Kepri Said Nursyahdu
Menindaklanjuti surat dari Dewan Pers Nomor: 339/DP/K/III/2024 Tanggal 27 Maret 2024 Hal: Penilaian sementara dan Rekomendasi terhadap pengaduan yang saya layangkan atas berita berjudul: “Masyarakat Kepada Gubernur Ansar Apakah Diperbolehkan DPKP Terima Uang dari Toko Bangunan, Fisik Rumah Layaknya Kandang” diunggah 29 Februari 2024.
Sesuai rekomendasi dari Dewan Pers terkait point 2 yang berbunyi: Pengadu menyampaikan Hak Jawab kepada Teradu secara proporsional selambat- lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima. Berkaitan dengan point 2 tersebut, saya menyampaikan hak Jawab sebagai berikut:
- Saya sependapat dan menerima penilaian dari Dewan Pers bahwa berita KepriNews melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1″karena tidak menghasilkan berita yang akurat, tidak ada uji informasi dengan narasumber yang kredibel” dan Pasal 3 “tidak berimbang (karena tidak melalukan konfirmasi kepada pihak yang berpotensi dirugikan, sehingga beropini menghakimi dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah”
- Berita Kepri News juga tidak sesuai dengan ketentuan tentang Verifikasi dan keberimbangan berita pada butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ketentuan tersebut menyatakan: “Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi” dan “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Bahwa kegiatan Penataan Rumah Suku Laut merupakan Program Stategis dalam rangka mewujudkan misi ke 5 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu “Mempercepat Konektivitas Antar Pulau dan Pembangunan Infrastruktur Kawasan”.
- Bahwa pelaksanaan kegiatan Penataan Rumah Suku Laut dilaksanakan dengan metode Swakelola tipe IV telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola serta kegiatan ini juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
- Bahwa desain Penataan Rumah Suku Laut telah disesuaikan dengan anggaran yang tersedia berdasarkan survey awal dan kearifan lokal Masyarakat Suku Laut mengacu kepada pemenuhan kebutuhan dasar atau primer yaitu ketersediaan Rumah tinggal yang layak Huni dari kondisi rumah mereka sebelumnya yaitu untuk terpenuhi kebutuhan dasar.
- Bahwa Penataan Rumah Suku Laut dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan, dan sesuai dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Lingga. Untuk peningkatan kualitas hidup dan juga SDM masyarkat suku laut di Kabupaten Lingga sudah dilakukan usulan kegiatan terkait, walaupun realisasi tidak di tahun sekarang tetapi ke depan akan dipenuhi kebutuhan dalam hal sanitasi air bersih, penerangan permukiman dan fasilitas pendukung lainnya;
- Bahwa Terkait bukti Transfer yang diangkat ke media dapat diklarifikasi bahwa hal tersebut bukan fee proyek melainkan kelebihan pembayaran dari Toko, hanya prosedur pengembalian ke Rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini didukung oleh Surat Pernyataan dari Toko tentang kesalahan pengiriman rekening dan BPP telah mengembalikan dana tersebut ke rekening yang bersangkutan sesuai nominal yang di Transfer tersebut (bukti pengembalian terlampir).
- Bahwa narasi Media KepriNews yang mengatakan terjadi gratifikasi, memperkaya diri atau kelompok adalah sama sekali tidak benar, sangat merugikan nama baik saya secara pribadi dan juga instansi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (pemberitaan tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu sehingga tidak sesuai data dan fakta).
- Bahwa pelaksanaan kegiatan Penataan Rumah Suku Laut sebanyak 200 unit rumah telah selesai dilaksanakan 100 % (seratus persen) dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau; Berdasarkan hal tersebut diatas, Kami memberi kesempatan sesegera
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami memberikan kesempatan sesegera mungkin secara proporsional kepada KepriNews untuk mengklarifikasi, menyunting, menghapus jejak digital dan melakukan tindakan koreksi terkai berita yang diangkat serta melakukan permohonan maaf secara tertulis dan diumumkan melalui media baik online maupun cetak bahwa pemberitaan tersebut tidak benar paling lambat 2X24 Jam setelah hak Jawab diterima sesuai dengan point 1 Rekomendasi Dewan Pers.
Demikian disampaikan, untuk segera ditanggapi pada kesempatan pertama, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
(Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber)