KEPRINEWS – Pada tahun anggaran (TA) 2023, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Batam, merealisasikan pengadaan alat olahraga, senilai Rp7 miliar, untuk memenuhi RPJMD Batam, mencapai program pengembangan kapasitas daya saing keolahragaan dengan indikator perkumpulan cabang olahraga dan atlet Batam berprestasi.
Aktivis Mahasiswa Batam, Rani, kepada keprinews.co, Selasa (28/1/2025), menuturkan, bahwa untuk alat olahraga di TA 2023, dua kali dianggarkan. Pertama Rp5,1 miliar, kemudian ditambah Rp1,9 miliar.
Lanjutnya, berdasarkan informasi, melalui pengadaan alat olahraga ini, terdapat kurang lebih 4000 item alat olahraga, yang diprediksi untuk 300.000 jiwa atau pemuda di Batam yang perlu didukung kebutuhan peralatan olahraganya.
“Saya masih ingat pada tanggal 17 Juli 2023, di lantai 4 Gedung Pemko Batam, dilakukan penyerahan tenis meja secara simbolis oleh Wako Batam. Selanjutnya dilakukan DPRD Batam yang dinilai amburadul, tidak kena sasaran dan terkesan berdasarkan kepentingan,” tuturnya,
Ia menuturkan, ribuan alat olahraga di tahun 2023, sebagian besar hilang tidak tahu keberadaannya. Penyerahan bantuan olahraga ke DPRD itu sudah menyalahi aturan. Dan pendistribusian DPRD ke penerima tidak sesuai kriteria, sehingga tidak dapat difungsikan/manfaatkan sesuai peruntukan. Hal ini berpotensi terjadi kerugian uang negara/daerah.
“Jadi kami menduga apakah alat olahraga ini sebagiannya fiktif, atau diserahkan secara pribadi atau diselewengkan. Pada hal sangat jelas SOP penyerahan bantuan peralatan olahraga, seharusnya menjadi acuan penyalurannya, namun abaikan,” ujarnya.
Peralatan olahraga yang disediakan melalui pengadaan tersebut, berupa Sepeda Statis, Gym, Treadmill, Stick Golf fullset, Meja Pingpong, Badminton, Perlengkapan Sepak Bola, perlengkapan olahraga Bola Voli, Matras.
Indikasi penyelewengan ini, diperkuat dengan adanya temuan BPK, yang mengungkapkan, kegiatan pengadaan alat olahraga senilai Rp7,065 miliar, tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari temuan itu, terungkap sejumlah penerima alat olahraga bukan dari perkumpulan organisasi olahraga atau atlet, sebagaimana peruntukannya. Tapi dilakukan dengan cara yang salah Dispora menyerahkannya ke anggota DPRD, kemudian DPRD menyerahkannya ke pihak RT/RW yang tidak memiliki kaitan dan hak untuk bantuan ini.
Seirama dengan itu, salah seorang pegawai Dispora Batam, kepada media ini, menambakan, bahwa indikasi penyelewengan pengadaan ini sangat jelas. Bahkan pelaksanaan pengadaan peralatan olahraga tersebut, diduga sebagiannya tidak sesuai spesifikasi.
“Kayak kita mau beli rokok aja di kedai, direalisasikan tanpa melampirkan dokumen, SOP dan tata cara penyerahan barang sesuai kriteria penerima. Sebagian alat olahraga ini, diduga dikuasai pihak-pihak tertentu. Dan sebagiannya lagi dapat dikatakan hilang atau fiktif. Sebab, jumlah item peralatan olahraga tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan dalam dokumen pengadaan,” bebernya, dan mengatakan agar namanya jangan disebut.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, menanggapi hal ini, meminta aparat penegak hukum (APH) agar mengusut tuntas indikasi penyelewengan pengadaan alat olahraga di Dispora Batam.
“Dilihat dari pelaksanaannya, menabrak Perda, tidak sesuai spesifikasi. Penyaluran tidak sesuai SOP, tidak tepat sasaran. Hal ini harus ditindak lanjuti, menjadi atensi penegak hukum,” ucapnya.
Hasin sebut, bahwa pernyataan Kadispora dan Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Batam, melalui media online, mengakui menyerahkan alat olahraga itu ke anggota DPRD untuk diserahkan ke masyarakat.
Berdasarkan SOP penyerahan bantuan, dijelaskan, pemohon (penerima bantuan) membuat proposal ‘Permohonan Bantuan Peralatan Olahraga dan Surat Pengantar ditujukan kepada Kadispora Batam. Proposal itu, melalui tata usaha, yang seterusnya akan lanjutkan ke sekretaris untuk diajukan ke Kadis.
Setelah mendapatkan disposisi Kabid Sarana dan Prasarana, diturunkan ke Kasi untuk diproses berdasarkan disposisi dibantu atau tidak, ditinjau dari kriteria penerima.
Proposal diverifikasi oleh tim yang dibentuk dan mendapatkan SK Kadispora untuk diuji kelayakan penerimaan bantuan. Setelah tahapan verifikasi baru dibuatkan SK wali kota penerima bantuan.
“Jadi penyaluran bantuan alat olahraga TA 2023, disinyalir dilakukan dengan cara melawan hukum. Disayangkan para olahragawan, atlet yang seharus berhak untuk mendapatkan bantuan ini, diselewengkan ke pihak lain yang dikemas sebagai masyarakat penerima,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kadispora Batam belum dapat dikonfirmasi, media ini. (tim)