KEPRINEWS – Sepanjang tahun 2024, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus sebanyak 107 tersangka kasus Narkotika, yang terdiri 97 laki-laki dan 10 perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa dalam kegiatan konferensi pers, menyampaikan bahwa jumlah tersangka tersebut ditangkap dari pengembangan 80 kasus oleh Satres Narkoba.
Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 silam yang membukukan total 68 pengungkapan kasus narkoba.
“Dari 80 kasus ini yang terselesaikan ada 63 kasus. Sementara 17 kasus lainnya masih berjalan, dengan rincian 9 kasus dalam tahap sidik dan 8 kasus tahap I,” kata Kombes Budi,” Sabtu (28/12/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan yakni sabu seberat 1.963,04 gram, ganja 119,79 gram dan ekstasi 2.848 butir.
Hasil pengungkapan kasus narkoba terjadi pada Mei 2024, Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 649,78 gram dan pil ekstasi 783 butir.
Kemudian, pada 8 November 2024 Satre Narkoba juga mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 105 gram dan 2.079 butir pil ekstasi.
Sejumlah pengungkapan kasus narkotika dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan hingga mengamankan sejumlah pelaku yang saling berkaitan.
Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting dan memiliki peran sistem ketahanan sosial dengan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, dengan cara melaporkan ke pihak berwenang. (un)