KEPRINEWS – Operasi Zebra Seligi Tahun 2024 yang sedianya dilaksanakan sejak 14 hingga 27 Oktober telah selesai. Selama pelaksanaan, Satlantas Polresta Tanjungpinang berhasil menjaring sebanyak 558 pengendara yang melanggar aturan.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Wilson Marbun menerangkan, bahwa sebanyak 558 pengendara yang terjaring tersebut terdiri dari kendaraan roda empat maupun roda dua.
“Dengan rincian yakni sebanyak 97 tindakan penilangan dan 462 pengendara mendapatkan teguran,” kata Ipda Wilson, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, kata dia, pengendara lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Seligi 2024 ini didominasi oleh kendaraan roda dua, mobil penumpang serta mobil barang.
Untuk jenis pelanggaran roda dua yakni berupa tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 354 pelanggar, melawan arus 61 pelanggar, berkendara dibawah umur 33 pelanggar, berboncengan lebih dari satu 2 pelanggar, knalpot brong 58 pelanggar dan Nomor Polisi (Nopol) palsu 4 pelanggar.
Sementara untuk roda empat yakni melawan arus sebanyak 21 pelanggar, menggunakan hp saat berkendara 1 pelanggar, melebihi muatan 2 pelanggar, dan Over Dimension Over Loading (Odol) 27 pelanggar.
“Adapun barang bukti yang disita, yakni berupa 32 Surat Izin Mengemudi (SIM), 43 STNK, dan 21 kendaraan bermotor,” jelasnya.
Untuk diketahui, Satlantas Polresta Tanjungpinang menggelar operasi Zebra Seligi 2024 dimulai sejak 14 Oktober hingga 27 Oktober dengan tujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Terbukti, Operasi ini mampu meminimalisir jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Dibandingkan tahun 2023 lalu yakni sebanyak 4 kasus, dalam operasi yang sama tahun 2024 ini telah berkurang menjadi 2 kasus.
“Jadi operasi Zebra Seligi 2024 ini telah berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas di daerah setempat,” pungkasnya. (un)