KEPRINEWS – Bertempat di Lobi Polres Tanjungpinang dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian yang dipimpin oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali MH dan PS Kasubbag Humas IPTU G Suratman, Senin (28/10/2019).
Berawal dari laporan korban Arisna Dewi yang diterima Polres Tanjungpinang, bahwa dirinya telah kehilangan barang berharga dengan kronologis sebagai berikut. Korban pada hari Minggu (22/10/2019) tiba di jembatan Dompak depan Mall Ramayana Tanjungpinang, bermaksud melaksanakan olah raga lari pagi.
Korban pun meletakkan barang berharga miliknya di dalam jok sepeda motornya untuk kemudian melaksanakan olah raga lari. Setelah kembali dari berolahraga, korban pun membuka jok untuk mengambil barangnya. Namun barang tersebut sudah tidak ada.
Adapun barang berharga milik korban yang hilang dari dalam jok motornya yaitu, 1 unit HP merk I Phone 5S warna silver, 1 unit HP merk Oppo A83 warna putih, 1 unit HP merk Redmi Note 7 warna hitam, uang tunai Rp780.000.
Merespon hal tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung bergerak melakukan pencarian dan pengungkapan. Dimulai dengan melacak keberadaan HP milik korban, kemudian pada tanggal (15/10/2019) diketahui bahwa HP tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki berinisial AF Als IJ.
Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2019 diamankan kembali seorang perempuan berinisial ASH Als ME dan seorang laki-laki berinisial DE yang juga merupakan penadah HP curian tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan pada tanggal 24 Oktober 2019 jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial ESD dan BRM yang merupakan pelaku pencurian di dalam jok sepeda motor milik korban Arisna Dewi.
Dalam hal ini Kapolres menyampaikan bahwa atas perbuatannya, ESD dan BRM terbukti melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara untuk AF, ASH, dan DE yang merupakan penadah barang curian tersebut dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik. Hindari meletakkan barang berharga di dalam/di bawah jok sepeda motor karena tidak sulit bagi seseorang untuk mengambil/mencurinya, dan selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.
Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kurang waspada dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita. (Humas Polres/Red)