KEPRINEWS – Ketekatan dan komitmen Pemko Tanjungpinang untuk penertiban papan reklame dalam terus bergulir. Bentuk keseriusan pemerintah kota Tanjungpinang, salah satu papan reklame yang berada di perempatan traffic light Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, dibongkar lantaran tidak memiliki izin, Rabu (28/9/2022).
Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, pembongkaran dilakukan karena tidak sesuai Perwako Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame.
“Pembongkaran hari ini adalah langkah awal, pembongkaran lainnya akan tetap kita laksanakan sesuai dengan amanat peraturan Wali Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Teguh belum dapat memastikan papan reklame yang dibongkar tersebut milik OPD apa, sebab masih dikonfirmasi terlebih dahulu kepada BPKAD Tanjungpinang.
Ia menegaskan, sebelum pembongkaran pihaknya sudah menyurati pemilik supaya mengurus izin, namun sampai waktu ditetapkan tidak kunjung mengurus perizinan.
“Karena tidak mengurus izin makanya kita lakukan pembongkaran hari ini,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada 42 papan reklame milik Pemko Tanjungpinang tidak berizin.
Kedepan pihaknya akan terus melakukan pembongkaran papan reklame tak memiliki izin baik itu milik pemerintah maupun milik swasta.
“Tahap awal kita melakukan pembongkaran papan reklame milik pemko Tanjungpinang yang tak berizin, karena kita harus memberikan contoh bahwa konstruksi reklame harus memiliki izin,” ucapnya. (un)