KEPRINEWS – Sebagai wajib pajak yang taat, tentu tahu bahwa wajib pajak memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak. Guna mencapai target penerimaan daerah, pemerintah membuat batas waktu pembayaran pajak. Apabila wajib pajak melewati batas waktu pembayaran pajak, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, kepada keprinews.co, Senin (28/8), mengingatkan kembali untuk masyarakat wajib pajak, agar dapat menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo 31 Agustus.
Berdasarkan Undang Undang nomor 28, tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penunggak PBB dikenai denda 2 persen per bulan dari pokok pajak terutang dengan maksimal 24 bulan.
Outputnya, ketaatan pajak ini pastinya akan meningkat persentase dan realisasi pajak, yang juga berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bayar tepat waktu, artinya kita telah berkontribusi ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di daerah kita sendiri. Taat pajak artinya kita ikut mendukung pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan pascapandemi. Kepatuhan bayar pajak, menjadi tanda bahwa kita merupakan warga negara yang taat hukum dan bertanggung jawab serta mencintai daerah,” tuturnya. (Red)